Izin Pub Dan Bar Pegasus Diduga Adanya Pemalsuan Dokumen

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Bungo – Keluarnya izin Pub & Bar Pegasus membuat seluruh unsur terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Khusus nya Dinas Perizinan Kabupaten Bungo Kaget dan hingga tak percaya.

Pasal nya, keluarnya izin Pub & Bar Pegasus tentu harus didasarkan dengan 3 syarat penting dan wajib dipenuhi, yakni Kajian UKL UPL dan Kajian Tata Ruang dan harus memiliki pertimbangan teknis dari BPN.

Hal ini di tegaskan oleh Syafrizal selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo yang didampingi oleh Pathoni Kabid Pelayanan dan Yurnalis selaku Kabid Informasi, Pengaduan, Pembinaan dan Pengendalian.  diruang kerja nya, beliau mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo baru saja akan rapat terkait kajian tata ruang untuk kelengkapan izin Pegasus, karena ini masuk ke tingkat resiko menengah tinggi.

“Pemda Bungo sama sekali belum pernah memberikan rekomendasi tata ruang karena hal itu baru saja akan kami rencanakan rapat bersama sekda selaku ketua tim pembahasan.” ucap nya.

Menurut Syafrizal 3 dokumen itu sangat penting dan wajib di penuhi pelaku usaha yang masuk kategori tingkat resiko menengah tinggi, seperti kajian UKL UPL dari propinsi dan rekomendasi tata ruang dari Pemda setempat dalam hal ini Pemda Bungo dan pertimbangan teknis dari BPN

“Jika 3 dokumen itu tidak terpenuhi dan izin tetap saja keluar artinya disini ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum saat mengajukan verifikasi izin.” Tegas nya.

“Berdasarkan pengecekan tim IT kita, ditemukan dokumen yang di input di system OSS yang tidak sesuai, seharusnya yang di input di system dokumen UKL-UPL ini malah SPPL yang di input, dan kesalahan kedua seharusnya dokumen Rekomendasi Tata Ruang ini malah IMB Atas Nama JONI – PT Angkasa Mitra Sejati yang di input ke system OSS selain itu juga harus memiliki pertimbangan teknis dari BPN.” Pungkasnya.

Syafrizal juga menambahkan, bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan Kabid pelayanan dan bahkan dengan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Jambi, dan dari hasil pernyataan secara lisan melalui panggilan telepon seluler, Dinas Perizinan Provinsi Jambi mengatakan, masih menunggu rekomendasi tata ruang dari Kabupaten Bungo dan tidak pernah mengeluarkan izin Pub & Bar Pegasus.

“Nanti kita telusuri kembali, kita akan rapatkan dengan bidang bidang yang berkaitan dengan perizinan tersebut, kalau memang ada sesuatu hal yang tidak benar atau tidak tepat, bisa saja kita akan melakukan pencabutan izin nya.” ucap Syafrizal menirukan hasil percakapan nya dengan kadis perizinan propinsi Jambi.

Kepada APH dan instansi terkait terutama Pemda Bungo dan Propinsi Jambi diminta untuk permasalahan ini agar cepat diselesaikan karena diduga oknum pelaku usaha telah berani mencoba mengangkangi aturan aturan yang ada dengan secara sengaja melanggar dan bertindak diluar ketentuan yang berlaku. Dan diduga hingga saat ini hiburan PUB Malam terus saja dilakukan.

”karena kami menduga izin nya ‘bodong’,  jadi Kami minta APH, dinas perizinan kabupaten Bungo, Dinas perizinan Provinsi Jambi hingga kementrian untuk memproses dengan cepat dan tegas hingga pembatalan dan pencabutan izin.“ Pinta ARPKH dan Gempur.
(Rhm)