Ayah Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

oleh
oleh
Share artikel ini

Tulang Bawang Barat.Detiknews86.com

Kelakuan bejat Seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat,(Tubaba)Lampung ,yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur sejak tahun 2022.

SY(40)pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih berusia 13 tahun, di amankan polres Tubaba di kediamannya yang terletak di kabupaten setempat.

Sementara,Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, menerangkan, kronologis kejadian aksi bejat pelaku.

“kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP modus operandi, saudara SY saat dikamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.” Kata Kapolres melalui kasat Reskrim(16/08/2023)

kemudian,dia juga menjelaskan,aksi bejat tersebut di ketahui oleh warga sekitar dan langsung  menghubungi pihak kepolisian.

” Sebelumnya kita lakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres tubaba”jelasnya 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara .”Pungkasnya.(San)