LIRA Agara Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Ekskavator di Tambang Ilegal

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mendesak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk segera menuntaskan kasus Ekskavator yang terindikasi beroperasi di tambang galian C ilegal di Desa Lawe Serke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kasus diamankannya Ekskavator di diduga di tambang Ilegal harus secepatnya dituntaskan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh agar ada efek jeranya dan memiliki kepastian hukum di publik.

Kasus ini saat ini menjadi pertanyaan publik apakah lanjut atau hanya “gertak sambal ” karena belum ada informasi di publik siapa saja yang diperiksa sebagai saksi dan apakah sudah ada tersangkanya karena kasus ini sudah dua minggu yang lalu,”?. tanya Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Personil Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengangkut satu unit alat berat berupa excavator dari lokasi galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara.

Selain membawa alat berat, tim Polda Aceh juga menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C, Selasa (1/8/2023) di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara

[ADY]