Pabrik Saos Dan Kecap Yang Beroperasi Di Alasmalang-Singojuruh. Di Duga Tidak Mempunyai Regulasi Perizinan Yang Komplit.

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI, detiknews86.com Forum Singojuruh Bersatu (FSB) geram terhadap banyaknya pabrik-pabrik yang berdiri di wilayah nya, namun diduga banyak yang tidak mempunyai atau pun melanggar regulasi perijinannya.
Seperti hasil investigasi dari Tim FSB, terkait adanya pabrik saos dan kecap yang berdiri di Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasalnya pabrik tersebut berdiri tanpa plang papan nama serta diduga belum mengantongi izinnya, namun sudah berani beriperasi fang mengedarkan profuknyabyang berupa saos dan kecap.

Lokasi Pabrik yang dibuat prosuksi sekaligus isi ulang botol


Hal ini disampaikan oleh FSB melalui sekretarisnya Dendy Eka Wardana SH, saat diwawancarai awak media, Senin 14 Agustus 2023. Dendy sapaan akrabnya sangat menyayangkan sekali jika diwilayahnya ada pabrik yang yang melanggar,terutama terkait perijinan,apalagi didalam pabrik tersebut mempekerjakan kurang lebih 22 pekerja,bagaimana statusnya??? dan juga pabrik tersebut telah memperedarkan saos dan kecap itu diwilayah hampir seluruh kota banyuwangi, namun diduga belum ada izin edar dari Bpom/Depkes, maupun ijin pendirian/pabrik tersebut.apakah tidak membahayakan konsumen nantinya..??

“Memang,Pabrik tersebut sudah lama berdiri, perkiraan sudah 3 tahun lebih, namun hingga saat ini tak ada satu pun papan namanya yang terpasang, Hal ini patut diduga pabrik saos dan kecap tersebut belum ada izinnya atltau memang sengaja menghindari agar tidak kena pajak yang nnatinya akan menambah PAD Banyuwangi, ujar Dendy, kamis (14/8/2023).

Lebih lanjut, menurut Dendy, tidak adanya papan nama pada pabrik saos dan kecap tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Keterbukaan Publik Nomor 40 tahun 2007.

“Botol saos dan kecap tersebut beredar di masyarakat berlabel UD Sido Harjo, sedangkan saat saya tanya kepada manager pabrik yakni bapak Didit, pabrik tersebut saat ini berganti dan bernama CV Intrawood,” terangnya.

Dendy juga menduga, terkait nasib para pekerjanya,tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) kepada lingkungan yang ada di wilayah Kecamatan Singojuruh,
khususnya Desa Alasmalang juga tidak jelas,apa lagi terkait status para pekerjanya,
malah rawan untuk dijadikan sapi perah nantinya.

“Saya berharap kepada dinas terkait, diantaranya BPOM dan Dinas Perpajakan untuk melakukan inspeksi ke lokasi pabrik,” pintanya.

Sementara itu, Didit selaku manager pabrik saos dan kecap tersebut saat ditemui awak media beberapa hari yang lalu menyatakan bahwa izin pabrik lengkap, namun tak bisa menunjukkan bukti-buktinya,dan pasti nantinya akan kita tindak lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,ujar Dendy.
( Ip. Willy )