DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Viralnya mengenai tapal batas Aceh Tenggara dengan Sumut pada akun Tiktok dan YouTube dari pemilik dari @detiknews86_aceh dengan link tautan https://youtube.com/shorts/0qXRi4FrCwk? menuai kritik dan berbagai pendapat di kalangan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (21/2/2023)
Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan batas sembilan wilayah Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) setelah 32 tahun bersengketa. Pemerintah Provinsi Aceh berharap tak ada lagi persoalan batas perbatasan dengan provinsi tetangga tersebut.
Sembilan Permendagri terkait batas wilayah yaitu Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Kedua Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, Permendagri No 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Batas daerah Kab Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kab Langkat, Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.
Fachrul Razi anggota DPR RI dari Aceh pernah menyebutkan ini aneh,” Aceh sudah dirugikan tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA. Pemerintahan Aceh tidak memahami konteks sejarah dan dinamika hukum kekhususan yang dimiliki Aceh. Aceh sangat dirugikan mengenai penetapan tapal batas ini,” ungkapnya
Lanjutnya, “penetapan tapal batas Aceh – Sumut agar sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki pada poin 1.1.4 dinyatakan perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956”, pungkasnya
Secara historis pada tahun 1904, oleh Overste Van Daalen, dalam perjalanan menyerang kubu-kubu pertahanan pejuang Tanah Alas dan Gayo Luas, telah membuat batas-batas Tanah Alas dan Gayo Luas.
Dimana pada Sebelah utara berbatasan dengan Gunung Intem-Intem dan Gayo Luas; Sebelah selatan berbatasan dengan batas Bahbala Barat (Toba) dan Lau Baleng (Karo); Sebelah timur berbatasan dengan Lokop dan Peureulak; Sebelah barat berbatasan dengan Kluet (Singkil) dan Barus.
Dengan catatan bahwa Bahbala Barat, Lau Baleng, Lokop dan Bahorok masuk wilayah Tanah Alas dan Gayo Lues. Luas wilayah Tanah Alas dan Gayo Lues pada waktu itu adalah 10.487 km2 atau sama dengan 1.048.700 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 12.400 jiwa.
Ketua DPW C.I.C Aceh Azizinawawi mengatakan, “ketika saya berkunjung ke Kecamatan Loser, sangat heran melihat pemandangan tapal batas antara Sumut dengan Aceh Tenggara ini”
Tambahnya, “jika pencaplokan wilayah ini terus dibiarkan akan sangat merugikan masyarakat Agara sendiri, karena wilayah Kecamatan Loser ini potensial sekali dapat menopang PAD, dan merupakan sentra perkebunan juga bahkan cocok sekali dikembangkan Agrowisata diwilayah ini, kita berharap banyak Pemkab Agara dapat menyikapi masalah tapal batas ini dan segera membuat tim penyelesaiannya,” pungkasnya
[ADY]