P.siantar,||detikNews86.Com – Camat Siantar Barat (SB) didampingi Lurah dan Seklur Dwikora dan Buser Tran
tib Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar (Sumut), mengangkut sampah yang mash juga dibuang para pedagang Pasar Horas, meskipun sudah
berulang kali dihimbauan dan diingatkan
(Kamis, 3/2/’22).
Seiring dengan itu, kami pasang plank “Dilarang buang sampah” dan ” Dilarang meletakkan barang dagangan di badan jalan” sesuai Peraturan Daerah (Perda)
nomor 11 Tahun 2012.
Melalui pengetas suara menhimbau
para pedagang untuk mentaatinya. Membuang sampah diamrol tempat yang disediakan diseberang jalan Merdeka bukan dibadan jalan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Tak lupa kami memberikan edukasi kepada pedagang yang meletakkan dagangannya dibadan dan bahu jalan
agar menaikkannya keatas, supaya hak warga pejalan kaki dapat juga dihormati.
Juga sembari melaksanakan penataan
Camat SB memborong cabe dagangan
mereka melakukan pendekatan persuasif, berbincang dengan berbahasa
Simalungun yang kebetulan bahasa disesuaikan dengan sukunya.
( S.Sitorus)