“Ada Apa ya ” Pembangunan Drenaise di Kep.Bagan Batu masih di pertanyakan.
ROHIL (RIAU) DETIKNEWS86.COM
Sudah barang pasti, jika badan publik yang mengelola Dana Desa di Kepanghuluan Bagan Batu ini di kategorikan tidak mematuhi aturan yang ada
Rokan hilir, Mitrapolisi.com || Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Sudah barang pasti, jika badan publik yang mengelola Dana Desa di Kepanghuluan Bagan Batu ini di kategorikan tidak mematuhi aturan yang ada, 22/8/2023.
Pembangunan saluran Drenaise Dusun Teladan Jaya, Kepenghuluaan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah tampak tidak mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Informasi Publik, hingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. sebagaimana di ketahui ada pengelolaan anggaran Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikucurkan langsung ke Desa, yang notabene nya di kelola oleh Pejabat Sementara di Kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan hilir.
Dana Desa di Anggarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai Per Pres no.85 tahun 2020 yang pengelolaan nya diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Saat awak media ini melewati jalanan di kepenghuluan Bagan Batu, ada fenomena yang sangat tidak mengindahkan kepercayaan masyarakat terhadap pengguna Anggara di kepenghuluan Bagan Batu, sebab saat di tanyai beberapa warga yang kebetulan berada di sekitar proyek, dimana Plank proyek di letakkan? (suher) nama samaran mengatakan “sepertinya tidak ada bang” tukasnya, kemudian awak media ini juga bertanya kepada pekerja langsung, namun masih nihil, jawab nya kami tidak tahu menahu pak, kami hanya kerja saja tuturnya, hingga berita ini di turunkan kan ke meja redaksi, belum ada yang dapat di konfirmasi sebagaimana sistem pengelolaan anggaran dana desa yang di kelola oleh Penghul atau PJs saat ini di Kepenghuluan Bagan batu itu.
(M.Efn/Tim APPI Rohil)