DETIKNEWS86.COM, BANDA ACEH
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Coruption Invesigasi Comitte (DPP-CIC) mengatakan bahwa Bustami yang sampai saat ini masih menjabat Sekda Provinsi Aceh dengan eselon I (satu) bagaikan buah simalakama, Rabu (23/8/2033)
Hal ini karena posisi jabatan Bustami Sekda Aceh yang dulu dilantik oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki pada Kamis (8/9/2022) tahun lalu hampir setahun menjabat tanpa ada melalui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Menurut Ketua harian DPP CIC Sulaiman Datu hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kota di Aceh,
Sulaiman Datu mengatakan bahwa “dalam pasal 1 ayat 2(dua) dan pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 serta pasal 8 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 58 Tahun 2009 sangat jelas mengatur ada proses seleksi JPT”.
Lanjutnya, “kemudian saat ini jabatan sekda yang diduduki Bustami itu tanpa ada proses seleksi JPT, serta Jabatan sekda provinsi juga melekat sebagai ketua Baperjakat, bagaimana mungkin akan melakukan seleksi terbuka JPT untuk jabatan eselon II pejabat provinsi Aceh.”
Ini ibaratnya “anak-anak disuruh sholat sementara bapaknya tidak mengerjakan sholat” inilah buah simalakama di Pemerintahan Aceh, ya disini Ketua harian DPP CIC Sulaiman Datu meminta kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki harus melakukan tindakan tegas dan mempertegas posisi jabatan sekda provinsi.”
“Serta secepatnya mengambil langkah-langkah kebijakan demi dan untuk memperbaiki tatakelola manajemen dan struktur organisasi Pemerintah Aceh,” ungkapnya
Sulaiman Datu juga menyampaikan, “sangat memungkinkan Pj Gubernur Aceh juga merotasi dan atau mempromosikan pejabat SKPA (eselon II) tanpa harus melakukan JPT hal ini pernah dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah (pada tahun 2017 lalu)”, tutup Sulaiman Datu
[ADY]