Banyuwangi detiknews86 com Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, RT.01/RW.02 yang di kelola oleh berinisial “MDR” menjadi sorotan. Awal tahun 2023, APH telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang telah dilakukan “MDR”, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
MDR, melakukan aktivitas galian C yang berada di kawasan sungai, diduga belum memiliki izin, namun masih beraktivitas dan melakukan penggalian.
Bahkan pengoprasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keutungan dan alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki ijin resmi.
Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Wahyu Widodo yang biasa di sapa Raja Sengon, aktivis pengamat lingkungan ini meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.
Raja Sengon, meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan aktivitas pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur.
“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas Raja Sengon saat ditemui salah satu awak media pada Kamis (24/08).
Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memiliki izin operasional.
” Tambang pasir ini pernah tidak beraktifitas, tapi sekarang aktifitas lagi. di Wonosobo. Aktifitas pertambangan pasir diduga ilegal tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.“, terangnya.
Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di lakukan “MDR” dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan
Lanjut Raja Sengon, mengatakan bahwa, Tambang Galian C Yang Ada di Wonosobo sudah bukan rahasia lagi. puluhan dumtruk hilir mudik, mengambil material jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan.
Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.
“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.(team)