LSM FKPK Tubaba Minta APH Telusuri Dugaan Pungutan Biaya ke siswa Di SMK N 1 TBT

oleh
oleh
Share artikel ini

Tulang Bawang Barat-Detiknews86.com

Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Forum komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Meminta aparat penegak hukum telusuri dugaan adanya Pungutan biaya uang yang diwajibkan Ke seluruh siswa SMK N 1 TBT Yang mencapai milyaran Rupiah.

Menanggapi hal tersebut,Wahidin selaku ketua FKPK kabupaten setempat geram dirinya sangat menyangkan tindakan yang di lakukan pihak yang mengatas namakan komite pihak sekolah.

“Berdasarkan keterangan dan bukti kwitansi pembayaran satu juta dua ratus lima puluh (1.250) terdapat pula biaya pembelian Baju seragam sekolah sebesar Rp 550 Ribu rupiah yang kami peroleh dari sejumlah siswa nantinya akan dijadikan bahan laporan ke pihak aparat penegak hukum (APH) kejari atau polres tubaba ,”cetusnya

wahidin,juga menegaskan selain melaporkan secara resmi perbuatan oknum kepala sekolah tersebut dirinya juga akan menyurati kepala dinas pendidikan provinsi serta Gubernur Lampung.

“kita akan melayangkan surat terkait soal ,”Titis sungkowo yang diketahui menjabat menjadi kepala sekolah di SMK N 1 TBT sudah sepanjang jaman itu perlu dipertanyakan mengingat masa jabatan itu ada batas waktunyakan jelas Kemdikbud mengeluarkan regulasi aturan baru bagi jabatan kepala sekolah yang tertuang dalam permendikbud nomer 40 tahun 2021 dalam pasal 8 aturan tersebut disebut bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode,waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat 16 tahun saja,tuturnya

Lanjut wahidin, menjelaskan tindakan sepihak pungutan biaya uang besaran jutaan rupiah tidak menjelaskan secara rinci apa lagi jika tanpa melalui musyawarah melibatkan wali murid kebijakan tersebut tidak dibenarkan jika dibiarkan akan mencoreng nama baik pendidikan

” berdasarkan keterangan wali murid pihak sekolah tidak toleransi bagi siswa -siswi baik yang kurang mampu yang tengah menempuh pendidikan di sekolah diwajibkan untuk membayar ketentuan biaya uang yang sudah ditentukan pihak sekolah,

Bukan kah pemerintah sudah memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sekolah tersebut,kenapa mereka melakukan pungutan kembali, Dan jika memang benar itu harus jelas peruntukannya,”pungkasnya(San)