DETIKNEWS86.COM, SINGKIL
Ahmad Fadil lauser melayu menyatakan 4 pulau milik aceh Singkil itu kini di klaim Sumatra Utara sesuai dengan keputusan kemendagri Republik Indonesia Nomor 050-145 Tahun 2022, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Lanjut ahmad Fadil lauser ada beberapa bukti otentik yang kuat bahwa 4 pulau aceh singkil yang di klaim Sumatra Utara itu milik aceh seperti di dokumen ada peta kesepakatan antara gubenur aceh dan gubernur sumut pada tahun 1992.
Peta dokumen itu menggambarkan garis batas laut dimana ke empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh.
Selain ada beberapa bukti administrasi kepemilikan dermaga (KIB C), surat-surat terkait kepemilikan hak milik atas tanah tahun 1965, dan sejumlah dokumen lainnya.
Ahmad Fadil Lauser Melayu juga mendesak pemerintah setempat agar melakukan penyelesaian sengketa teritorial antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim atas empat pulau di wilayah Singkil memerlukan pendekatan yang hati-hati, diplomatis, dan hukum.
Dan juga menyatakan sikap 4 pulau yang di klaim sumut itu akan banyak merugikan masyarakat setempat dan juga terkhususnya masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pulau yang di klaim sumut tersebut semoga pemerintah aceh terkhususnya Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil mampu memperjuangkan 4 pulau aceh singkil yang di klaim sumut tersebut.
Lanjut Ahmad Fadil Lauser Melayu selaku ketua formas (Forum Mahasiswa Aceh Singkil) yang berkuliah di Lhokseumawe mengatakan seharusnya pemerintah aceh melakukan Dialog dan Negosiasi Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dapat membuka saluran dialog untuk berdiskusi tentang klaim dan kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Negosiasi yang terbuka dan jujur dapat membantu mencapai pemahaman bersama dan mengidentifikasi titik-titik kesepakatan.
Dan juga melakukan penelitian mendalam tentang sejarah, geografi, dan aspek hukum terkait wilayah tersebut.
Penelitian yang kuat dapat memberikan dasar fakta yang jelas dan bermanfaat dalam mengatasi klaim yang saling bertentangan.Dan juga melakukan mediasi Jika negosiasi langsung antara pihak-pihak terkait tidak berhasil, mediasi dapat menjadi solusi.
“Pihak ketiga yang netral dan terpercaya dapat diundang untuk membantu memediasi perundingan antara Aceh dan Sumatera Utara”. Tutup Ahmad Fadil Lauser Melayu.
[JMR]