Ketua Kip Aceh Singkil Tak Patuhi Aturan MENPAN RB Nomor 23 Tahun 2019

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SINGKIL 

Sebelum melamar menjadi CPNS di instansi pemerintahan, tentu para pelamar sudah terlebih dahulu membaca dan memahami apa saja syarat dan aturan yang di patuhi apabila lolos sebagai CPNS di instansi pemerintah, Selasa (29/8/2023)

Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS.

Sementara sdr M.Nasir SH.I CPNS pengadaan tahun 2019 sampai dengan saat ini masa kerja baru 4 tahun lebih, yang menjadi pertanyaan, apakah bisa peraturan menteri nomor 23 tahun 2019 itu dirubah..???

Lembaga Diklat Anugrah Indonesia menyoroti tentang ketua KIP Aceh Singkil atas nama M.Nasir SHi

Beliau kan CPNS 2019, kok bisa pindah menjadi komisioner.apakah peraturan menteri nomor 23 tahun 2019 tidak berlaku bagi beliau dan ASN DI Kabupaten Aceh Singkil..???

Dalam hal ini lembaga Diklat Anugrah Indonesia meminta kepada PJ bupati Aceh Singkil agar sdr M Nasir SHI kembali bekerja ke instansi awal yaitu dinas syariat Islam kabupaten Aceh Singkil.

Karena sesuai misi dan visi PJ Bupati Aceh Singkil yang pada awal beliau menjabat PJ Bupati, berjanji akan menertibkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Singkil.

“Masyarakat menunggu janji PJ Bupati Aceh Singkil tersebut, “ungkap Ucok Marpaung yang sering di panggil namanya

Sementara itu ketika DetikNews86.com Aceh mengkonfirmasi Kabag hukum Setdakab Aceh Singkil, beliau menjelaskan sedang melakukan kajian hukum terkait adanya ASN yang saat ini menjabat sebagai komisioner KIP Aceh Singkil.

Secara aturan karena beliau sudah di tetapkan dan di Lantik menjadi Komisioner KIP Aceh Singkil, ya sah, tapi kan belum ada surat pengunduran diri atau cuti ya yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang, makanya kita lakukan kajian hukum dulu, apakah kembali ke ASN ataupun tetap mempertahan kan diri beliau sebagai Ketua KIP Aceh Singkil.

Awak media mengkonfirmasi beberapa komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil tentang gaji, mereka berempat sudah punya gaji, namun pak Nasir belum kata mereka.

Untuk menjamin jalan nya roda kepemimpinan komisioner KIP Aceh Singkil, makanya harus ada langkah langkah komprehensif dari pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil dalam hal PJ bupati Aceh Singkil, agar jalan nya pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar,kan gak mungkin menjadi ketua KIP Aceh Singkil tapi tidak di gaji”, kata Ucok Marpaung.

[JMR]