Optimalisasi Pelayanan Secara Elektronik, Pemkab Agara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan BSSN

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE 

Pj Bupati Drs. Syakir, M. Si mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melakukan penandatanganan kerjasama pemanfaatan tandatangan elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kerjasama melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik untuk mendukung transformasi digital, kata Kadis Kominfo Zul Fahmy melalui pers rilisnya, Rabu (30/8) malam.

Lanjutnya, “acara ini dihadiri para Bupati/Wali Kota dan pejabat yang mewakili 19 Pemda berlangsung di Aula dr. Roebino Kertopati Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Kota Depok Jawa Barat, Rabu (30/8), berkomitmen melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan tandatangan elektronik dengan BSSN yang sebelumnya dibuka oleh Sekretaris Utama (Sestama) BSSN YB. Susilo Wibowo.”

Dalam sambutannya mengatakan, BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi berdasarkan surat keputusan pengakuan berinduk nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, ujarnya. Susilo menjabarkan BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.

Sementara kata Zul Fahmy, Pj Bupati Agara dalam kesan dan pesannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Siber dan Sandi Negara yang mendorong pemerintah dalam perbaikan proses birokrasi di daerah di mana menambahkan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara memberikan solusi kepada pemerintah daerah untuk menjaga keamanan siber dan ke depannya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terus membutuhkan bimbingan dari BSSN.

”Kerja sama ini juga akan membantu pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keamanan data dan melindungi informasi sensitif masyarakat. Keamanan siber yang kuat akan menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang efisien dan terpercaya serta menyempurnakan sistem birokrasi di daerah menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” terang Syakir.

Lebih lanjut, Syakir juga menyampaikan “bahwa kolaborasi pemerintah daerah dengan Pusat melalui Badan Siber dan Sandi Negara akan meningkatkan pelayanan publik maupun tata kelola pemerintah yang lebih baik dan cerdas. “Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi biaya serta waktu dalam proses administrasi pemerintahan” jelas Syakir.

“Dengan perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menunjukkan komitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, aman, nyaman dan terpercaya” pungkasnya.

Menurut Abdul Razak, SE Alumni Kampus Investasi mengatakan, “Sebebarnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak asing di Pemkab Agara, untuk pelayanan Perizinan pernah di pergunakan TTE via Aplikasi iOTENTIK yang di kelola oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), semenjak 14 Februari 2023 layanan ini di hentikan”.

Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) iOTENTIK Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan berakhir pada 5 Oktober 2023, untuk selanjutnya yang akan memiliki kewenangan sebagai PSrE Indonesia Instansi tunggal adalah PSrE Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Proses migrasi layanan mitra PSrE iOTENTIK BRIN ke PSrE BSrE akan diselenggarakan secara bertahap dimulai sejak surat pemberitahuan ini disampaikan sampai dengan 5 Oktober 2023.

“Jika sebelumnya pejabat pemerintah tidak bisa melakukan tandatangan dokumen perizinan atau dokumen legal karena sedang bertugas di luar kota, maka dengan adanya tandatangan elektronik ini menjadi solusi”, pungkasnya

[ADY]