Unik Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengamankan pelaku pencurian Aki Alat Berat milik PTPN V Lubuk Dalam

oleh
oleh
Share artikel ini

Unik Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengamankan pelaku pencurian Aki Alat Berat milik PTPN V Lubuk Dalam

Siak –DetikNews86 Com Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam Polres Siak berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian terhadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam Kabupaten Siak, yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial IF (27) pelaku tersebut berhasil di tangkap oleh unit reskrim Polsek lubuk pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib.

” Kejadian tindak pidana pencurian terhadap 5 (lima) unit baterai AKI alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 di kebun PTPN V Lubuk Dalam Inti 1 kantor Tehnik Umum kec. Lubuk Dalam Kab Siak tepatnya di halaman parkir kantor. Laporan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 09 / VIII / 2023 / SPKT/ POLSEK LUBUK DALAM / POLRES SIAK/ POLDA RIAU tanggal 30 Agustus 2023 “. Terang Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H, M.H. yang pada saat itu memerintahkan Kanit Reskrim Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto dan unit reskrim Polsek lubuk dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian terhadap 5 (lima) unit baterai Aki milik PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut.

 

Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian 5 (lima) unit baterai Aki milik PTPN V oleh unit reskrim Polsek lubuk dalam yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto, S.H tersebut berawal setelah mendatangi TKP dan melihat ada kejanggalan terhadap pencurian aki baterai tersebut selanjutnya mencari keterangan dari para saksi operator alat berat dan Helper alat berat maka pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib berhasil di tangkap pelaku dan mengaku bernama IF dan mengakui bahwa dirinya yang sudah melakukan pencurian tehadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam dan dalam melakukan aksi nya pelaku IF hanya melakukan perbuatannya sendirian saja karena pelaku IF bekerja sebagai Helper operator alat berat di PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut dan menurut pengakuan pelaku IF baterai yang di curinya tersebut di letak atau di sembunyikan secara terpisah di areal kebun PTPN V kebuk lubuk dalam tetapi setelah di sisir dan di lakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut tidak di temukan lagi 5 (lima) unit baterai alat berat dan Dump Truk yang di sembunyikan pelaku tersebut.

” Selanjutnya pelaku pencurian IF (27) dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mako Polsek lubuk dalam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dan dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 1 (satu) buah obeng bergagang warna biru, 1 (satu) buah kunci Ring 16, 17, 1 (satu) buah kunci pas 17, 19.” Tambah Kapolsek.

“pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.” Tutup Kapolsek

Penulis. M solihin