Banyuasin – Detiknews86.com-
Merasa belum puas dengan keputusan PT Basin Coal Mining (BCM) setelah melakukan musyawarah di kantor Kepala Desa pekan lalu. Akhirnya puluhan warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sumsel mengamuk dan melempiaskan kemarahannya dengan membakar 2 unit kendaraan perusahaaan hingga hangus terbakar.
Sebelum peristiwa ini terjadi, masyarakat Desa Paldas meminta penyetopan aktivitas pembuatan jalan tanpa permisi dalam rencana penambangan batubara yang katanya dilaksanakan oleh PT BCM berlokasi di desa tersebut.
Menurut warga setempat, perusahaan tersebut belum menyampaikan dokumen WIUP dan IUP dan AMDAL kepada Kepala Desa Paldas. Bila mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Dan banyak lagi landasan yuridis terkait lainya.
Namun permintaan masyarakat tak kunjung di indahkan, akhirnya masyarakat melakukan aksi damai di lokasi aktivitas pembuatan/penimbunan jalan dan kemudian membuat portal dibatas wilayah antara Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dengan Desa Tanjung Agung Barat (TAB) Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
Namun portal yang dibuat masyarakat kembali dibuka dan pihak perusahaan melakukan aktivitas kembali diduga inilah salah satu penyebab kemarahan warga.
Selanjutnya, masyarakat menyampaikan kepada pihak terkait, selanjutnya Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan memint perusahaan menghentikan aktivitas dilapangan, akhirnya aaktivitas dilapangan berhenti sehari.
Informasi dari Kepala Desa Idil Fitri dan Paisol selaku tokoh masyarakat, bahwa sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Batubara tersebut bersama Wakil Bupati Banyuasin, dari pertemuan itu ada ke sepakatan bahwa ada dana 50jt/bulan untuk masyarakat Desa Paldas yang akan direalisasi bulan Januari 2024 mendatang,
Selanjutnya dari kesepakatan itu pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada masyarakatnya apakah masyarakat bisa menerima atau tidak, kalau tidak dia akan melaporkan kembali hasil dari pertemuan dengan masyarakat. Mendapat informasi kesanggupan pihak perusahaan 50jt/perbulan tersebut masyarakat tidak menyetujuinya,
Singkat cerita, masyarakat tetap minta hentikan aktivitas pembuatan jalan perencanaan penambangan tersebut, “Dana 50jt diterima atau tidak aktivitas tetap berlanjut”
dari Keresahan kegiatan tak kunjung stop tersebut menyulut amarah masyarakat yang berapi-api, akhirnya sepontanitas terjadilah pembakaran kendaraan di lokasi pembuatan jalan perencanaan penambangan tersebut.
Sementara itu, dari pihak Perusahaan berinisial “N” ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian tersebut, menurutnya peristiwa berawal dari belum ada kesepakatan mengenai kompensasi permintaan masyarakat Rp 5.000.000/KK, dipenuhi oleh pihak PT Rp 50.000.000/bln jumlah 1300 KK di Desa Paldas. Masyarakat menolak sehingga membakar 2 unit mobil yakni 1 unit Dump Truk dan 1 unit mobil Double Cabin, tutupnya. (SMSI Banyuasin)