Detiknews86.com, Muara Bungo – Sikap arogansi manajemen PEGASUS Bungo bentak, dorong dan usir wartawan membuat para pewarta gagal menjalankan tugas Jurnalis, ketika melakukan peliputan penertiban jam malam di ruangan Pub dan Bar PEGASUS, Jumat (1/9/2023) sekira pukul 00.30 Wib.
Akibat tindakan arogan manajemen PEGASUS ini, beberapa wartawan tidak berhasil mendapatkan informasi secara utuh terkait kegiatan penertiban jam malam oleh Satpol PP disaat itu.
Azroni salah satu wartawan yang bertugas saat itu, tidak menampik sikap arogan manajemen PEGASUS ini terhadap awak media pada saat itu.
Dia mengaku dibuat tidak berdaya oleh manajemen PEGASUS. Sebab, belum selesai melakukan tugas jurnalis, pihaknya sudah dibentak, didorong dan diusir secara kasar,
“Kami baru saja masuk ke dalam Diskotik Pegasus bersama dengan rombongan Satpol PP. Tetapi tidak berapa lama oknum manajemen langsung bersikap arogan,” tegasnya.
Akibat dari sikap arogan tersebut, jelas Roni, dirinya tidak bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan operasi yang digelar oleh petugas penegak Perda.
“Kami menjadi terhalang mendapatkan informasi seputar apa pembicaraan, teguran serta apa tindakan dari Satpol PP pada malam itu. Menejemen Pegasus lupa atau tidak tahu kalau jurnalis itu bertugas dilindungi Undang-Undang,” sebutnya.
“Kita ketahui bersama Bar, Pub ataupun Diskotik itu fasilitas publik. Kami turun bukan sendiri-sendiri, tetapi bersama Satpol PP,” tegas Roni.
Hal ini dibenarkan oleh Drs. Khaidir Yusuf selaku Kasat pol PP Bungo yang mengatakan bahwa saat dilakukan nya penertiban di pegasus memang pihaknya membawa awak media sebanyak dan itu resmi.
“Benar bahwa rekan-rekan wartawan yang ada di dalam ruangan pegasus adalah merupakan bagian dari Tim Satpol-PP Bungo yang mendapatkan perintah tugas penertiban pegasus malam itu.” tegasnya.
Menurut Khaidir Yusuf, apa yang dilakukan pihak pegasus membentak dan mengusir wartawan sangat lah tidak tepat dan sangat disesalkan, karena rekan-rekan wartawan resmi melakukan liputan malam itu dan mereka semua sudah dilengkapi surat tugas semua Tambahnya.
Roni mengaku kalau selama dirinya menjalankan tugas sebagai jurnalis dan ikut dalam operasi penertiban tidak pernah sekalipun diperlakukan seperti apa yang dilakukan di Pegasus. Kata dia, biasanya, tempat-tempat seperti itu menerima wartawan dengan baik.
Akibat kejadian tersebut beberapa awak media khususnya yang ada di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, mengutuk keras apa yang dilakukan manager pegasus dan mendorong serta sepakat untuk buat laporan polisi karena bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1).
Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Rhm)