DETIKNEWS86.COM, PIDIE JAYA
Polres Pidie Jaya gelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian, di Aula Mapolres setempat, Sabtu (2/9/2023).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K, M.Si didampingi, Kasat Reskrim Iptu Irfan, S.H, dan Kasi Humas IPDA Mustafa.
Adapun kasus tindak pidana pencurian yang diungkapkan yaitu Pencurian ATK di kantor Pengadilan Meureudu.
Pencurian Handphone, uang dan Jam tangan di 3 (tiga) tempat berbeda.
Sementara pencurian 6 Buah bal Kabel Audio,1 buah Safety Belt, 2 buah bal Tali Nilon, 34 buah Lem Cina, 1 buah alat pemanas air, 1 Unit mesin Gerinda, 12 Pasang Kaos Kaki, 1 buah box kabel Listrik, 1 buah Plester Gypsum,
Kapolres menjelaskan,” tindak pidana pencurian di kantor pengadilan Negeri Meureudu dengan tersangka KB (31) Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP dan barang bukti telah di amankan di Polres Pidie Jaya sedang proses penyidikan”. Jelasnya
Kemudian, “lanjut Kapolres, kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka SF (31) Dusun Makmur Gampong Matang Guru Kecamatan Mandat Aceh Timur. Berdomisili di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.”
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda beda, yaitu pada tanggal 17 Juli 2023, pukul 03.00 WIB, bertempat di rumah Agus Salim Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengambil 1 buah Handphone merk Opo A57.
Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2023, sekira pukul 18.30 WIB pelaku melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdri Epi Agustina Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan mengambil 2 buah Handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime G531 dan merk Stawberry serta mengambil 1 buah Jam tangan bermerek Alexandre Christi.
Sedangkan pada tanggal 4 Juli 2023 pelaku SF melakukan tindak pidana pencurian di ruma Riswandi pelaku di kenai pasal 363 KUHP karena mengambil uang Rp.5.500.000 dan 1 buah Jam tangan Merk Expedition.
Kapolres Pidie Jaya menjelaskan bahwa, “modus operandi yang dilakukan oleh pelaku SF di 3 (tiga) tempat berbeda, dengan cara menunggu suasana sepi dan merusak jendela dan pintu rumah, kasus tersebut berhasil di ungkapkan oleh satreskrim Polres Pidie Jaya, serta pelaku dan barang bukti telah di amankan pelaku merupakan residivis Yang di tangkap di Kabupaten Nagan Raya”, Ujarnya
Kapolres meneruskan tindak pidana pencurian yang terjadi tanggal 19 Agustus 2023, Pukul 20.00 wib, di toko bangunan Simpang Rawa Sari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, oleh pelaku RJ (43) Gampong Tueng Klut Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.
“Modus operandi pelaku menunggu keadaan sepi dan memantau pemiliknya tidak berada di tempat, di lakukan dengan cara merusak dinding toko, pelaku dan barang bukti telah di amankan dalam proses penyidikan pihak reskrim Polres Pidie Jaya”, Pungkas Kapolres
[Wanispijay]