DETIKNEWS86.COM, JAKARTA
Kinerja jajaran satuan reskrim Polres Grobogan dibawah kepemimpinan AKBP Dedy Anung Kurniawan patut dipertanyakan. Hal terlihat dari penanganan perkara atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas lahan tanah ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.
Bagaimana tidak, berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Grobogan telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap warga bernama Dwi Bagus Yosianto. Dan ini telah dibuktikan dengan adanya beberapa surat pemanggilan untuk diminta klarifikasi sebagai saksi dengan nomor LP yang selalu berbeda, Sabtu (2/9/2023)
Dwi Bagus Yosianto sendiri merupakan direksi PT. Azam Anugerah Abadi yang selama ini menggarap lahan milik negara seluas 82,6 Ha. Dirinya dilaporkan oleh PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) yang ingin menyerobot lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan yang berkantor pusat di Semarang ini selama 19 tahun.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Raden Bambang SS menyebutkan hukum telah dipermainkan oleh aparat penegak hukum. “Diduga ada kongkalikong yang dilakukan. Instrumen hukum dijadikan sebagai industri oleh penyidik Polres Grobogan, yang sebelumnya diatur dalam lembaran negara PP no 40 tahun 1996 pasal 35 s/d pasal 38 tentang hapusnya SHGB,PP no 40 tahun 1996 pasal 35 s/d pasal 38 hapusnya SHGB,” tegas Raden Bambang. SS
Lebih lanjut, Raden Bambang.SS menyampaikan perkara Dwi Bagus terkesan sangat dipaksakan untuk berurusan dengan hukum oleh pihak PT.Alib, dengan memakai tangan Korps Bhayangkara, PT. ALIB berupaya untuk menguasai lahan yang selama ini digarap oleh PT Azam Anugerah Abadi. Dimana, Dasar UU No 5 thn 1960
UUPA Lembaran Negara : Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 41 dicantumkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
Sementara permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
Namun, niat busuk PT ALIB tersebut mulai terkuak. Salah satunya adalah dengan munculnya surat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Grobogan yang menyatakan PT ALIB yang tidak pernah mengajukan permohonan hak ke BPN Grobogan. “Ini sudah jelas, penyidik Polres Grobogan menjalankan laporan polisi dengan memberikan keterangan yang palsu,” tegasnya.
Sebelumnya, DPP CIC telah melaporkan proses hukum yang dilakukan Polres Grobogan tersebut ke Propam Polri. Selain meminta agar dilakukan pemeriksaan internal dan mencopot jabatan AKBP Dedy Anung Kurniawan dari Kapolres Grobogan, DPP CIC juga meminta agar penanganan perkara tersebut ditarik ke Bareskrim Polri.
[ADY]