Perekaman KTP yang dilakukan merupakan bagian dari inovasi “Pil Dahaga” atau Dukcapil Datangi Rumah Warga dengan pelayanan jemput bola. Warga berinisial A tersebut sudah tergolong dewasa dan belum memiliki KTP Elektronik.
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan pihak keluarga sebelumnya menghubungi Dinas Dukcapil dan mengabarkan kondisi A yang tidak bisa dibawa ke Kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP.
“Awalnya kami mendapat informasi dari pihak keluarga kemudian kita kirim petugas dilengkapi peralatan ke rumah warga yang akan dilayani,” ungkap Mustafa
Setelah melakukan perekaman, petugas Dukcapil langsung menyerahkan KTP Elektronik yang sudah jadi. Pihak Dukcapil sangat menyadari pentingnya dokumen kependudukan bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik, terlebih bagi warga yang tergolomg rentan seperti disabilitas, Lansia maupun warga yang menderita sakit menahun.
“Peran keluarga, aparat kampung maupun tetangga yang melaporkan adanya warga rentan dan membutuhkan pelayanan Adminduk inilah yang kami harapkan sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani dan memiliki dokumen kependudukan,” demikian Mustafa.
[KPA]