DETIKNEWS86.COM, BLANGKEJEREN
Pembunuh seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Pegunungan Bur Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, menyerahkan diri ke kepolisian, Senin (5/9/2023)
Pada hari ini Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 20.05 wib bertempat di Mako Polsek Lut Tawar telah datang 1 (satu) orang Pria yang mengaku melakukan pembunuhan yang berlokasi di kawasan pegunungan Bur Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Identitas yang mengaku melakukan pembunuhan sebagai berikut Muhammad Reno (26), Petani/Pekebun, yang beralamat Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues.
Sementara korban adalah istri sendiri Kasmurni (28) yang berasal dari Dusun Belah Lumu Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues.
Kronologis kejadian dimana hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 20.05 wib MR mendatangi Polsek Lut Tawar Resor Aceh Tengah guna menyerahkan diri atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Istinya di Kabupaten Gayo Lues yang dilakukan pukul 13.35 Wib.
Setibanya MR di Polsek Lut Tawar Resor Aceh Aceh Tengah diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Aiptu Subhan Saputra, kemudian langsung diamankan.
Bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku, diantaranya 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BL 5814 BE., 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) unit Handphone.
Dari pengakuan sementara yang diperoleh dari keterangan MR mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.20 Wib, MR bersama denganĀ Kasmurni melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues yang maksud dan tujuan di lokasi tersebut untuk menasihati Kasmurni selalu istri dari MR yang baru melangsungkan pernikahan selama 1 (satu) bulan ke belakang.
Namun, Kasmurni tidak mendengarkan nasihat yang disampaikan bahkan sudah sering mengabaikan dan membantah perkataan MR, sehingga MR merasa kesal dan melakukan tindakan penganiaya dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya sekira pukul 13.35 Wib MR langsung pergi meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Kabupaten Aceh Tengah melalui jalan Blangkejeren-Takengon.
Pelaku menambahkan bahwa, “pelaku memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya yang bernama Musdalifa, 3 Tahun, Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kec. Blang Pegayon Kab. Gayo Lues.
Dan selama berumah tangga antara MR dan Kasmurni sering bertengkar di akibatkan korban Kasmurni tidak senang terhadap keberadaan anak tersebut.
Pada pukul 00.45 Wib, Kasat Reskrim beserta Personil Reskrim Polres Gayo Lues telah tiba di Polsek Lut Tawar guna membawa pelaku MR menuju Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.
Pada saat di bawa Kondisi pelaku mengalami luka di paha kaki kiri dan jari tangan kiri akibat terkena pisau yang di gunakan saat melakukan penganiayaan, karena pada saat kejadian korban melakukan perlawanan.
Akibat luka pada paha kaki kiri yang di alami oleh MR personil Polsek Lut Tawar membawa MR ke rumah bidan desa di Dusun Dedalu Kp. Hakim Bale Bujang Kec. Lut Tawar untuk di lakukan perawatan dengan cara di jahit sebanyak 9 (sembilan) jahitan.
[JH]