DETIKNEWS86.COM, PIDIE JAYA
Penarikan Dana Desa (DD) umumnya diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Desa. Namun, di Kabupaten Pidie Jaya mewajibkan rekomendasi DPMG setiap penarikan Dana Desa. Hal itu sudah berlangsung sejak lama di Kabupaten hasil pemekaran Pidie.
Rekomendasi tersebut seakan akan sudah menjadi ketentuan hukum yang harus di taati oleh para Keuchik disaat mau melakukan penarikan uang di Bank.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Rissan alias Bang Brewok kepada media ini, Selasa (5/8/2023)
Bang Brewok mengatakan ada sejumlah Keuchik mengungkapkan kepadanya perihal rekomendasi tersebut yang dinilai memberikan batasan kepada Keuchik dalam penggunaan dana desa, sementara di Kabupaten tetangga seperti Pidie dan Kabupaten Bireuen menurut informasi tidak mewajibkan rekomendasi dari DPMG setempat, ucapnya
Ada sejumlah Keuchik di pidie jaya mempertanyakan dasar hukum mengenai persyaratan penarikan dana desa yang mengharuskan adanya rekomendasi dari DPMG
Lanjut Bang Brewok, para Keuchik merasa kebingungannya mengenai kewajiban ini. “Saya telah melakukan konsultasi ke beberapa orang awak hukum terkait peraturan penarikan dana desa, termasuk Undang-Undang Desa, namun tidak menemukan ketentuan yang mengharuskan adanya rekomendasi dari DPMG, para Keuchik ingin memastikan bahwa langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketegangan ini menjadi perhatian Keuchik Gampong di kabupaten Pidie Jaya, mereka berharap agar pemerintah setempat segera mengklarifikasi persyaratan penarikan dana desa. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk memberikan panduan yang jelas kepada Keuchik Gampong seperti Peraturan Bupati atau qanun terkait di wajibkannya ada rekomendasi dari DPMG perihal penarikan Dana Desa.
Situasi ini memperlihatkan pentingnya interpretasi yang jelas terhadap peraturan terkait dana desa, serta komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait untuk mencapai pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur yang berlaku, Keuchik harus berani bersuara, jangan takut dikekang oleh aturan yang tidak mendasar, karena keuchik adalah memimpin penyelenggaraan pemerintah Gampong.
Lebih lanjut Bang Brewok mengatakan persoalan di Pidie Jaya Komplit tapi terstruktur sehingga jarang terendus ke publik karena adanya kerja sama bilateral. Pungkasnya.
[Wanispijay]