DETIKNEWS86.COM, SINGKIL
Forum mahasiswa Aceh Singkil (Formas) mendesak Kajati Aceh mengusut kerja sama Pemkab Aceh Singkil-UGM tahun 2018.
Desakan ini disampaikan, Ahmad Fadil Ketua Formas yang mengaku kecewa akibat lamban nya penanganan kasus kerja sama dimaksud yang dilakukan pihak kejari Aceh Singkil.
“Kami mendesak Kajati Aceh segera mengusut tuntas kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil-UGM tahun 2018 terkait penyusunan neraca sumber daya alam (SDA), ” tegas Ahmad Fadil Lauser, Kamis (7/9/2023) pada DetikNews86 Aceh.
Disampaikan bahwa alokasi dana kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil – UGM tahun 2018 saat itu di perkirakan mencapai Rp. 3,25 Milyar melalui APBK Aceh Singkil sendiri.
Lanjut nya,memang kasus ini sudah di tangani oleh kejati Aceh Singkil namun kami menilai terkesan lamban dan seakan mengulur-ulur waktu dalam penanganan kasus.
“Kami menduga adanya permainan politik di balik kasus ini, ” sebut Fadil
Formas menduga adanya mark up disana, untuk itu kami dari mahasiswa Aceh Singkil yang berkuliah di Lhokseumawe mendesak Kajati Aceh segera mengusut tuntas pengguna anggaran.
“Apakah semua sudah sesuai antara dana yang dikucurkan dengan hasil kajian, ”
Fadil juga mengatakan semestinya sejak awal Pemkab Aceh Singkil terbuka dan transparan dalam penggunaan setiap mata anggaran dan item kegiatan.
Apa saja yang dilaksanakan serta hasil atau pun rekomendasi apa yang dilahirkan,perlu dipublikasikan ke publik terkait capaian kerjasama penyusunan neraca sumber daya alam itu beber nya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dimana semua harus transparan dalam penggunaan dana publik ucap nya.
Dia pun mencontohkan terkait rekomendasi Neraca Sumber Daya Alam bidang Perikanan, Pariwisata, Kehutanan, Lahan special kemudian bidang Lingkungan, Mineral, Batu bara dan bidang air spesial.
“Kami sangat kecewa terhadap Pemkab Aceh Singkil dimana belum maksimal dan serius mengadopsi rekomendasi penyusunan neraca SDA yang dihasilkan dari proses kerjasama itu, ”
Bukti nya, Aceh Singkil sendiri hingga saat ini masih melekat status daerah termiskin di Aceh,ini kenyataan pahit ulas nya.
Juga mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan merk up itu.
Kami selalu mahasiswa Aceh Singkil yakin dan percaya kepada Kajati Aceh dan Kapolda bisa dan mampu mengusut kasus dugaan merk up ini.
Dan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait demi penyelamatan keuangan negara pungkas nya.
[JMR]