Batu Bara – detiknews86.com –
2 (Dua) orang tersangka perkara pencurian Sepda Motor ditangkap Team Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, TKP di Dusun l Small Holder Desa Perjuangan Kec Sei Balai Kab Batu Bara. Jum’at (08/09/2023)
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H membenarkan team anti bandit Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bersama anggita IPDA Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ” Yuda Andika (21) dan Hendrawan (19) ” warga Dusun III dan X Desa Sidomulyo dan Sei Balai Kec Sei Balai.
Lanjutnya, kejadian pencurian sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat, warna hitam pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 06.30.
Menurut korban dirinya saat berada di rumah Dusun l Small Holder Desa Perjuangan Kec Sei Balai, ketika korban akan berangkat kerja manen sawit dan saat itu korban tidak ada lagi melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di kandang lembu belakang rumah korban.
Honda Supra tanpa plat warna hitam dengan Nosin HB61E1185351 dan saat itu saya mencari disekitar rumah namun tidak temukan oleh korban.
Untuk mengetahui kejadianya, korban mengecek CCTV yang terpasang disamping rumah dan saat itu pelaku sebanyak empat orang masuk dari pintu gerbang samping rumah dengan cara membuka ikatan tali gerbang lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yang terpasang keranjang kayu beserta egrek.
Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Barang bukti satu buah jeket warna hitam yang bertuliskan Cina, satu buah Egrek, satu buah sepeda motor Honda Supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61R1185351
Tindakan yang dilakukan unit reskrim Polsek labuhan Ruku mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, langsung diboyong ke Mako Polsek Labuhan Ruku.
Tambah Kapolsek Labuhan Ruku kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, cetusnya. (Staf07)