Detiknews86.com, Kuantan Singingi, – Minggu (10/9) personil Polsek Singingi Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deby Setyawan, S.H.,M.H bersama anggota lainnya melaksanakan penertiban aktivitas PETI di aliran sungai Singingi di Ds Tanjung Pauh.
Giat penertiban PETI tersebut sebagai bentuk respon pihak Polsek Singingi Hilir menyikapi informasi dari masyarakat yang memberitahu kan bahwa disekitar aliran sungai Singingi di Ds Tanjung Pauh dekat Pulau Pramuka saat ini terdapat aktivitas PETI, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib Kapolsek AKP Agus Susanto, S.H.,M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggoga lainnya untuk segera melakukan pengecekan disekitar lokasi dimaksud.
Sekitar pukul 12.00 Wib saat anggota Polsek sampai di lokasi Pulau Pramuka Ds Tanjung Pauh ,pelaku PETI yang mengetahui kehadir an anggota Polsek dilokasi tersebut langsung kabur melarikan diri dari kejaran petugas kearah semak – semak dan selanjutnya petugas melakukan penyisiran ke arah hulu sungai Singingi dan petugas menjumpai salah seorang pelaku PETI yang sedang berada diatas Rakit PETI miliknya , kemudian petugas langsung mengamankannya dan melakukan introgasi singkat dilokasi TKP dan dianya mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut,selanjutnya pelaku yang berhasil diamankan petugas beserta Barang Bukti ( BB ) antara lain 1 (satu) buah mesin diesel merk Tianli ,2 (dua) lembar karpet , 1 (satu) buah keong 6 , 1 (satu) buah spiral , 1 (satu) buah paralon dan 1 (satu) buah mesin alkon merk Daisung langsung di bawa ke Polsek Singingi Hilir guna kepentingan proses Hukum sesuai Laporan Polisi No Pol : LP.A/07/IX/2023/POLSEK SINGINGI HILIR/POLRES KUANSING/POLDA RIAU, tanggal 10 Sept 2023.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP. Pangucap Priyo Soegito. S.I.K.,M.H melalui Plh Kasi Humas AKP Feri Wardy membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap salah seorang pelaku PETI disekitar lokasi Pulau Pramuka Ds Tanjung Pauh Kec Singingi Hilir Kab Kuantan Singingi tadi siang (10/10) sekitar pukul 12.00 Wib oleh anggota Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deby .
Lanjut keterangan Plh Kasi Humas ,” Adapun pelaku PETI yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MR , 54 Thn , Laki-laki , Islam , Petani ,alamat Bukik Limbuku Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota Prov. Sumbar. Dan atas perbuatannya , saat ini Pelaku MR bersama barang bukti ( BB ) sudah dibawa dan diaman kan ke Polsek Singingi Hilir guna proses Hukum lebih lanjut.”
Pelaku MR dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambang an Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 “, tegasnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing.