Bupati Rohil Afrizal Sintong Teken Kesepakatan Participating Interest 10% Wilker Blok

Share artikel ini

Rakor di Balai Pauh Janggi Gedung daerah Pekanbaru Selasa,  (20/6/23) Bupati Rohil didampingi Asisten II, Kabag Ekonomi dan Kadiskominfotiks Rokan Hilir.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sebagai koordinator bersama para bupati di Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar, membahas percepatan pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Gubri Syamsuar mengucapkan Alhamdulillah, Rakor berjalan dengan lancar bersama Bupati Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar

“Agenda Rakor alhamdulillah berjalan lancar Begitu juga kajian dilakukan Universitas Islam Riau (UIR) terkait dengan cadangan minyak di masing- masing wilayah (Blok Rokan dan Kampar),” ungkap Gubri.

Ditempat itu Bupati Rohil dan dipimpin daerah menandatangani kesepakatan operasi Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar . Masing masing daerah juga melakukan penyertaan modal melalui BUMD masing masing

Diketahui bahwa Rakor upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggesa dan akhirnya bisa diberikan masing masing daerah diProvinsi Riau.

“Selesai penandatanganan ini,  akan masuk tahap sembilan dimana akan diadakan lagi rapat antara perusahaan dioperium bersama anak perusahaan yang menerima PI 10 persen bersama dengan Pertamina, baik PHR maupun Pertamina Wilayah Kerja Kampar .Dari situlah nanti baru tindak lanjutnya disampaikan kepada SKK Migas dan terkahir akan ditetapkan oleh Menteri ESDM,” sebut Gubri.

Untuk sampai ketahap demikian lanjut Gubernur Syamsuar, tidak menunggu waktu begitu lama hingga PI 10 persen dapat diberikan.

“Insyaallah tidak jauh lagi, tahun ini PI 10 persen kita dapatkan, semoga berkah,” imbuhnya.

Diketahui,tanggal 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari bersejarah bagi PT Pertamina. Sejak itulah, perusahaan plat merah langsung  mengelola sepenuh 100 persen Blok Rokan .Dimana merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.

Untuk ,PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing- masing wilayah provinsi/kabupaten dan kota akan diproduksikan.

Sementara Bupati Afrizal Sintong menyampaikan penting kerja antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat .Selain untuk Pembagian 10 % PI sehingga meneruskan pembangunan wilayah Rokan Hilir berjalan secara berkelanjutan

“Dimana besaran 10% dari PI untuk periode 2021-2022 tambah diprediksi  akan diperoleh sebesar 1 trilyun rupiah.” Katanya (M.Efn)