Workshop Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) terkait Etika Pemerintahan dan Isu-Isu Politik tahun 2024 diikuti Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman SS.MH
Work Shop mengupas tentang masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah jelang pilkada tahun 2024.
” Ada sejumlah pemerintah daerah beberapa waktu terakhir melayangkan surat menanyakan kepastian masa jabatan kepala daerah menjelang pilkada November tahun 2024.
Atas surat-surat itu, Kemendagri sudah memberikan jawaban tertulis.” kata Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan, saat menjadi menjadi pemateri Workshop , di Hotel Sahid Jaya Solo, Senin (12/6/2023).
Workshop digelar Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) Korwil Jateng itu diikuti puluhan wakil kepala daerah di Tanah Air, termasuk Syahrul Gunawan yang merupakan Wakil Bupati Bandung.
Menurut Ivonne, Kepala daerah hasil Pilkada 2020 dan dilantik pada tahun 2021, tidak menjalankan tugas selama 5 tahun seperti sebelumnya, melainkan hanya sekira 4 tahun. Hal itu merujuk Undang-Undang (UU) No. 10/2016 tentang Pilkada.
Ada sejumlah daerah saat ini dipimpin kepala daerah hasil Pilkada 2020, seperti Kota Solo dipimpin Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota
Ivonne mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju Pilkada 2020 merupakan yang benar-benar siap dengan masa jabatan singkat. “Ini yang benar-benar siap mengikuti Pilkada, karena masa jabatan pendek,” ujar dia.
Sebab, Ivonne melanjutkan, kendati Pilkada digelar pada 2020, pelantikan sebagai kepala daerah terpilih dilakukan pada 2021. Bagi hasil Pilkada 2020 yang tidak ada gugatan hukum, kepala daerah terpilih dilantik Februari 2021.
“Di ayat 7 [UU Nomor 10/2016 Pasal 201] Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hasil Pilkada 2020 menjabat sampai 2024. Ini dimaknai pada hari terakhir bulan terakhir 2024,” urai dia.
“Kepada beberapa daerah yang kemarin mengirim surat juga sudah kami jawab secara resmi, seperti itu. Tapi kami memang belum membuat SE [surat edaran]. Artinya untuk meminimalisasi dari kekurangan masa jabatan,” kata dia.
Ivonne juga mengatakan pimpinan Kemendagri sedari awal sudah menyampaikan ihwal pendeknya masa jabatan kepada para calon kepala daerah akan maju Pilkada 2020. Mereka diminta berhitung tentang segala aspek.
“Pada saat Pilkada 2020 pimpinan kami sudah menyampaikan, yang mau maju Pilkada 2020 harus siap. Karena hitung-hitungan dulu nih. Sebab hanya tiga tahun kurang lebih masa jabatannya” tutur Ivonne dalam diskusinya dengan seluruh Wakil Kepala Daerah. (M.Efn)