DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
DPP CCI Raden Bambang SS mendesak Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir, MSi diminta segera melakukan mutasi atau menonjobkan pejabat atau kepala Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini dinilai lamban dan stagnan serta minim prestasi dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai tupoksinya.
Proses mutasi bukanlah hal yang tabu untuk dilakukan karena mutasi atau menonjobkan sejumlah PNS atau ASN pada level tertentu seperti kepala dinas dan perangkat lainnya merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS/ASN.
Menonjobkan jabatan adalah bentuk punishment atau hukuman akibat ketidak mampuan dalam menjalankan kinerja SKPD sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mencapai kesejahteraan dan pembangunan masyarakat disegala sektor.
“Nah, menurut kami kalau Pj Bupati tidak berani melakukan mutasi atau promosi jabatan tentu patut dipertanyakan karena akan berimbas terhadap kinerja pemerintahannya sendiri dan itu akan menjadi bahan evaluasi Kemendagri. Jangan sampai bawahan yang makan nangka tapi Pj Bupati yang kena getahnya,” ungkap Ketua Umum CIC yang diterima DetikNews86.com Aceh, Rabu (13/9/2023) malam.
Sejauh yang diamati saat ini, jelas Raden Bambang SS, hampir rata-rata di sejumlah kabupaten/kota lainnya telah dilakukan mutasi terhadap para pejabat SKPD di tahun pertama kepemimpinan Pj bupati atau wali kota.
“Untuk Aceh Tenggara sudah saatnya dilakukan mutasi dan untuk program assessment harus dilakukan oleh Pemkab Aceh Tenggara melalui BKPSDM dengan melibatkan tim asesor BKN dan pihak akademisi,” sebutnya
“Dari hasil assessment tersebut dapat dilihat dan dinilai kemampuan manajemen, intelegensi kompetensi, kapasitas, dan integritas serta personality pejabat Pemkab Aceh Tenggara untuk diberikan amanah pada jabatan tertentu,” ujar Raden Bambang SS
Alumni Pusbang ASN
Menurut Abdul Razak yang juga Alumni Pusat Pengembangan (Pusbang) ASN BKN R.I mengatakan, “Promosi jabatan tentunya adalah angin segar bagi para PNS/ASN untuk mendapatkan posisi serta tunjangan lebih baik”.
“Untuk itu setiap PNS/ASN perlu memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan promosi jabatan tersebut, salah satunya dengan memenuhi target kinerja yang ditetapkan”, katanya
Lanjutnya, “untuk seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila dikenakan biaya, PNS bisa menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id, sesuai arahan BKN Pusat.
“Kemudian dalam penempatan ASN dalam struktur pemerintahan yang profesional berdasarkan merit system yang mengedepankan kompetensi dan keahlian ASN”, imbuhnya
Lalu kenapa Kinerja ASN di Aceh Tenggara dibawah rata-rata, ini sudah menjadi rahasia umum dimana “ada cuan ada jabatan“, bukan berdasarkan kompetensi dan keahlian, pungkasnya
[ADY]