Satres narkoba polres Muratara ringkus dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan karang jaya

Share artikel ini

Sat Res Narkoba Polres Muratara di Pimpin AKP Johny Martin, SH, Tangkap Pengedar Narkoba

MURATARA,Detiknews86.com Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muratara Polda Sumatera Selatan (Sumse), yang dikomandoi AKP Johny Martin, SH, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yaitu peredaran gelap Narkoba jenis Sabu yang terjadi pada hari Selasa, 12 September 2023, sekitar Pukul 00:45 WIB, dekat Jembatan Gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku dari kasus ini adalah :

1. *TETEN Bin AHMAD YANI*
– Umur : 38 Tahun
– Pekerjaan : Petani
– Alamat : Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan

2. *BERI SUTRA HANDOYO Bin BADAWI*
– Umur : 21 Tahun
– Pekerjaan : Petani
– Alamat : Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan

Barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara, sbb :
A. 1 (satu) buah Plastik yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu dengan Berat Brutto 2,58 (Dua Koma Lima Puluh Delapan) Gram.
B. 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk Vigor.
C. 1 (satu) Buah Jaket Warna Biru bertuliskan “Topten”
D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jenis Mio Soul Warna Hitam Merah berlisensi Cokelat.

Kedua (2) pelaku ini dikenakan status sebagai Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

Kronologis Penangkapan dimulai saat personel Sat Res Narkoba Polres Muratara menerima informasi pada hari Senin, 11 September 2023, tentang adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Desa Embacang, Kecamatan Rupit. Setelah dilakukan Penyelidikan dan Pengamatan pada hari Selasa, 12 September 2023, sekitar Pukul 00:20 WIB, Tim Opsnal Narkoba yang di Pimpin Kanit Idik melakukan upaya Pencegatan di dekat Jembatan Gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Sekira Pukul 00:45 WIB, Tim Opsnal Narkoba berhasil menghentikan 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jenis Mio Soul dengan gerak-gerik sangat mencurigakan, kemudian di setopkan laju sepeda motor tersebut dan langsung dilakukan Pemeriksaan badan dan pakaian terhadap kedua (2) orang laki-laki itu, dan ditemukan 1 (satu) bungkus Hitam yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 2,58 (Dua Koma Lima Puluh Delapan) Gram, yang tersembunyi dalam Kotak Rokok Vigor di kantong Jaket warna hitam yang sedang dipakai oleh seorang dari kedua (2) pelaku ini.

Setelah barang bukti berhasil diketemukan, maka Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung membawa kedua (2) pelaku ini berikut barang bukti nya itu ke Polres Muratara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba itu Menyita barang bukti ini dan memeriksakannya ke Labfor Polda Sumsel, serta melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun terhadap kedua (2) pelaku ini untuk dapat mengetahui motif, maksud ataupun tujuan membawa Narkoba Jenis Sabu ini.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, ” Bahwa kedua (2) pelaku ini berikut barang buktinya berupa Kristal Putih yang diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat Brutto 2,58 (Dua Koma Lima Puluh Delapan) Gram, dan satu (1) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio Soul, serta satu (1) buah Jaket Warna Biru bertuliskan Topten, sudah diamankan di Sat Res Narkoba, untuk digunakan sebagai bahan Penyidikan Perkara nya lebih lanjut.

Kasi Humas AKP Baruanto, menyampaikan dengan tertangkapnya kedua (2) pelaku ini berikut barang bukti nya berupa Kristal Putih diduga Narkoba Jenis Sabu dengan Berat Brutto 2,58 (Dua Koma Lima Puluh Delapan) Gram ini, semoga menjadi Efek Jera bagi kedua (2) Pelaku ini dan Masyarakat lainnya agar tidak mencoba-coba memperjual belikan Narkoba serta mengkomsumsinya untuk diri sendiri maupun orang lain.

Ini bukti tindakan tegas Polres Muratara bersama jajarannya yang akan terus memerangi dan memberantas Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Muratara, demi Masyarakat luas agar terhindar dari ancaman pengaruh Narkoba sehingga dapat berkehidupan ditengah Masyarakat dengan Aman Kondusif, Tertib dan Nyaman.

Dampak dari menggunakan Narkoba ini dapat memengaruhi mental dan fisik orang yang telah mengkomsumsi Narkoba ini sehingga yang ada dipikiran otaknya selalu ambil jalan pintas tanpa dipikir lagi baik buruknya.

Dengan disitanya barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 2,58 (Dua Koma Lima Puluh Delapan) Gram ini, Sat Res Narkoba sudah sedikitnya menyelamatkan seratus (100) jiwa anak bangsa Indonesia untuk tidak mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu ini, tutup Kasi Humas AKP Baruanto. AS.