Pengamen Meresahkan, Andika P Sinaga Selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar Memintakan Kepada Pihak Pemko Kota Siantar Razia Rutin

Share artikel ini

Detiknews86.Com –  Pematangsiantar– Tindak pidana penikaman yang dilakukan pengamen di Lapangan Adam Malik kepada warga yang sedang beraktivitas disesalkan banyak pihak khususnya Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga.

Ia pribadi sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Putra Agustinus Pasaribu. Menurutnya, tindakan oknum pengamen dan gelandangan bukan baru pertama, namun ini sudah berulang kali dan sangat meresahkan.

Guna mencegah hal serupa tidak terjadi, politisi Partai Hanura tersebut berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergandengan tangan dengan kepolisian melakukan penertiban secara rutin.

“Kita minta agar pemerintah berkoordinasi dengan polisi menertibkan pengamen dan gelandangan yang sangat meresahkan itu. Karena ini sudah membuat warga yang berolahraga atau yang bermain di sana tidak nyaman lagi,” ujarnya, Senin

Satpol PP pun didesak tidak hanya fokus menertibkan pedagang. “Sebenarnya sudah berulang-ulang ini kita sampaikan. Satpol PP mestinya turut merazia pengamen, mengecek identitas mereka, termasuk benda tajam jangan sampai bebas di tangan pengamen dan gelandangan itu,” katanya.

Jika keberadaan pengemen dan gelandangan yang meresahkan di area pusat kunjungan masyarakat tidak dapat dikontrol dari tindak kejahatan, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi perekonomian.

“Untuk itu kita minta Satpol PP memikirkan kenyamanan masyarakat. Kita juga minta Dinas Sosial melakukan tugasnya membina para pengamen, gelandangan serta merawat orang yang dalam gangguan jiwa” ujarnya menekankan harapannya dapat direalisasikan oleh Satpol PP dan Dinsos.

Pada kesempatan ini, Andika Prayogi Sinaga tak lupa mengapresiasi Polres Pematangsiantar karena dengan cepat dapat menangkap tersangka.

Sebelumnya, Putra Agustinus Pasaribu ditikami pengamen sebanyak 6 lobang pada saat membuat konten yutobe di Lapangan Haji Adam Malik, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Beruntung warga Jalan Durian, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dapat dilarikan ke rumah sakit dan wajib mendapat penanganan serius dari pihak medis.

Pelaku sendiri, Martua Rifai Sitorus, seorang pengamen asal Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba tersebut langsung berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar beberapa jam kemudian.

(ibs)