Di duga adanya Penemuan ular berkepala tiga di pembangunan waduk kereung kereuto PT Brantas Abipraya

oleh
oleh
Share artikel ini

 

 

 

Aceh detikNews86.com Ketua asosiasi pewarta pers Indonesia (A-PPI) DPW Aceh Sadikin mengatakan

 

Dari mulai aksi yang di lakukan oleh aliansi masyarakat Gayo (AMG)pada tanggal 18 Agustus 2023

 

Porkompimda benermeriah sudah sepakat dengan tuntutan aliansi masyarakat Gayo dan sudah menandatangani surat kesepakatan tersebut, dan untuk kelanjutannya akan membentuk tim gabungan, inventarisasi,dokumentasi untuk turun ke areal pembangunan waduk kereuto tersebut, namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan tim gabungan tersebut melakukan investigasi

 

dan pada tanggal 01 September 2023 juga sudah di adakan audiensi yang turut hadir dari perwakilan aliansi masyarakat Gayo, balai pelestarian kebudayaan (BPK) provinsi Aceh, dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh, juga dari pihak balai wilayah sungai (BWS) dan perwakilan dari pihak PT Brantas Abipraya, serta dari jajaran porkopimda Bener meriah

 

Pihak balai pelestarian kebudayaan (BPK) mengatakan dari hasil penelitian mereka bahwasanya

 

“makam yang ada di waduk kreungkerto tersebut sudah memenuhi unsur untuk di tetapkan sebagai cagar budaya, tergantung kepada Pemda benermeriah apakah di tetapkan atau tidak”begitu ucap ambo

 

Sambung dari Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh

 

“Relokasi makam tersebut sudah menyalahi aturan dan harus mendapat kepastian hukum”begitu tegas irma

 

Dan dari pihak Balai wilayah sungai (BWS) atas nama Yanti juga sudah mengakui kesalahan mereka, dan dari hasil audiensi tersebut seharusnya Pemda benermeriah sudah wajar mengambil langkah yang tepat seperti menetapkan makam tersebut sebagai warisan cagar budaya dan melaporkan pihak BWS dan PT Brantas Abipraya ke aparat penegak hukum untuk di mendapat kepastian hukum atas kesalahan yang di lakukan oleh PT Brantas Abipraya

 

Lalu apa alasan Pemda benermeriah untuk tidak melaporkan hal tersebut, walau ini proyek strategis nasional tapi sudah jelas PT Brantas Abipraya dan BWS sudah melanggar undang-undang

1.UU NO 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

2.UU NO 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

3. PP NO 87 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UU NO 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

4. PP NO 1 TAHUN 2022 TENTANG REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

 

Dan bukankah ini sudah menjadi kewajiban Pemda benermeriah selaku pemimpin yang melindungi masyarakat dan daerah? bukankah ini semua isi dari sumpah jabatan kalian? Lalu kenapa Pemda masih diam atau di duga ada kepentingan yang tidak sesuai dengan sumpah jabatan kalian

 

 

(Tem A-ppi Aceh)