Ikatan Mahasiswa Gedangan (IMG) Meminta Kemenag RI Pusat Harus Putus Kontrak Rengan Penerbit

oleh
oleh
Share artikel ini

Ikatan Mahasiswa Gedangan (IMG) Meminta Kemenag RI Pusat Harus Putus Kontrak Rengan Penerbit

Sampang,|| detikNews86.com –  Terkait buku yang menyempang dari ajaran fiqih dan akhlaq yang tersebar di setiap sekolah di MTS dan MA hususnya di kabupaten Sampang, sejak tahun 2021 sampai 2023.

 

Sudah berulang kali PCNU melakukan audensi bahkan di Litbang kemenag RI, PCNU, LBM NU, Tim Pengkaji tapi tidak membuahkan hasil dan langkah yang konkrit,

 

IMG (Ikatan Mahasiswa Gedangan) melakukan audensi soal peredaran buku yang menyimpang di kabupaten Sampang. Di kantor kementrian agama (Kemenag) Jl. Jamaluddin No.5 Kamis 14 September 2023

 

Kemenag di anggap lamban dalam penarikan buku dan keteledoran sampai buku yang menyimpang beredar di kabupaten Sampang.

 

Saat audensi salah satu Ikatan Mahasiswa Gedangan Mausul yang di dampingi oleh kepala kemenag dan mahasiswa lainnya, menyampaikan meminta Kemenag RI Pusat mendesak harus memutus kerja sama pembuat buku dan penerbit.

 

“kami Ikatan Mahasiswa Gedangan dan kemenag kabupaten Sampang bersepakat meminta dan mendesak kemenag RI pusat untuk memutus kerja sama dengan pembuat buku ajaran dan penerbit Air Langga dan tiga serangkai dalam waktu secepat cepatnya” dengan kata permohonan

 

Abdul Wefi selaku kepala kemenag kabupaten Sampang sengat berterima kasih kepada lembaga dan pondok pesantren gedangan yang telah mengkaji buku tersebut

 

“Saya sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Pondok Pesantren Miftahul Thullab Gedangan, PCNU kabupaten Sampang dan LMK Ianata Sampang, atas kajiannya terkait buku ajar madrasah sekiranya ada beberapa hal yang menyimpang MTS dan MA” ucapnya

 

Dan pihaknya meminta maaf dan doa semoga polemik bisa cepat selesai dengan bijak sana

 

“Sekiranya ada beberapa hal yang menyimpang kami mohon maaf yang sebesar besarnya sehingga kedepan kami mohon doanya polemik ini bisa selesai dengan Arif dan bijak sana” tutupnya.

 

 

Robby