Puluhan PETI Di Sungai Paku Dinilai Kebal Hukum

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, KUANSING – Kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat yang semakin membuat resah masyarakat. Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat. Kali ini di kawasan Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya di sekitar lokasi areal perkebunan sawit.

Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat Singingi Hilir kepada team awak media, yang menyebutkan bahwa adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan sawit Desa Sungai Paku. Tepatnya di jalan simpang logas yang melewati jalan RAPP.

“Iya bang. Kalau abg ingin ke lokasi, melalui jalan RAPP, masuk ke jalan Simpang Logas. Abang akan temukan hamparan lokasi yang sudah hancur dan porak poranda di sana,” ungkap salah seorang masyarakat Sungai Paku, Nanguy (nama samaran) yang ketika itu duduk santai bersama rekan-rekannya dan team awak media di sebuah warung kopi. Kamis (14/09/2023) siang.

Untuk memastikan informasi yang dikutip team awak media dari Nanguy dan rekan-rekannya tersebut, maka awak media langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi itu.

Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis Excavator bermerek SANY sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan yang diduga untuk pengerjaan tambang emas ilegal dimaksud.

Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI ini kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa pemilik alat berat ini adalah inisial AN.

“Kami hanya pekerja di sini. Yang punya alat berat ini AN, orang Petai,” ujar salah seorang pekerja tambang.

Sementara di tempat lain di lokasi yang sama, seorang pekerja PETI, Jugual (juga nama samaran) mengatakan bahwa alat berat yang bekerja di lokasi penambangan ini adalah milik AN.

“Pemilik alat berat untuk mengupas itu milik AN anaknya Saudagar M yang berdomisili di desa Petai. Rakit-rakit PETI di sini banyak pemiliknya bg,” ungkap Jugual.

Sambil menunjukkan rakit-rakit yang beraktivitas di lokasi tersebut, Jugual menyebutkan nama-nama pemilik rakit PETI yang ia ketahui.

“Yang itu punya YNS, yang sebelah barat sana punya JL, dan yang di dekat alat berat itu miliknya ARD, yang di pojok kalau tidak salah milik UJ. Yang lainnya saya kurang tahu,” sebut Jugual.

Dari pantauan team awak media di lapangan, juga terlihat belasan bahkan puluhan rakit yang beraktivitas di hamparan lokasi tersebut. Dimana, mereka (pelaku PETI, red.) telah berhasil memenangkan pundi-pundi uang dari hasil perbuatan melanggar hukum mereka, dan bahkan mereka juga telah sukses memporak porandakan kawasan hutan dan lingkungan.

Sementara itu, masyarakat setempat juga mengatakan bahwa, jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka kawasan hutan dan lingkungan akan semakin rusak dan akan menjadi tandus dan gersang seperti di lokasi yang dimaksud.

Untuk itu, dirinya meminta agar APH segera bertindak agar cukong dari aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Paku bisa segera ditangkap.

“Dampak dari PETI ini akan merusak lingkungan dan hutan, mereka tahu itu. Tapi mereka para cukong yang berduit, mereka tetap membandel. Kita minta Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas ini,” katanya.

Juga dikatakan oleh salah seorang masyarakat, Badu (nama samaran) menyampaikan kepada team pewarta, bahwa aktivitas PETI di desanya ini sudah lama beroperasi, dan ia juga mengatakan bahwa kegiatan PETI atau dompeng ini sepertinya aman-aman saja.

“PETI di sini (Sungai Paku, red.) memang banyak bang.., sepertinya aman-aman aja bang, coba abang lihat di dalam lahan perkebunan sawit itu, sudah hancur porak poranda akibat PETI ini,” kata Badu.

Badu juga berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera menindak pelaku penambangan emas tanpa izin ini sampai ke akar-akarnya. Sebab menurutnya, perlakuan mereka (Pelaku PETI. red) adalah perusak alam dan lingkungan yang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memikirkan masyarakat sekitar.

“Harapan kami Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini, jangan pekerja saja yang ditindak, pemilik modalnya yang mestinya harus ditangkap, sita juga mesin-mesin mereka agar tidak bisa lagi pelaku-pelaku lainnya yang beraktivitas,” pinta Badu mengatakan dengan nada kesal.

Selain itu, seorang Tokoh Masyarakat Sungai Paku, yang juga enggan namanya untuk di publish sangat menyayangkan kejadian seperti pengrusakan akibat penambangan ilegal itu, terlebih dengan memakai alat berat.

“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” bebernya.

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” katanya menerangkan.

“Untuk itu, kepada bapak-bapak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas cukong pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing, khususnya di wilayah Sungai Paku ini lebih serius lagi,” pintanya.

“Apa lagi ini menggunakan alat berat, dan pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya tanpa memikirkan kerusakan alam dan lingkungan,” demikian pungkas Tokoh Masyarakat Sungai Paku yang namanya enggan dipublish tadi menyampaikan.*(team)