Satres narkoba polres Muratara berhasil tangkap diduga seorang kurir sabu dan barang bukti seberat 1019 gram

Share artikel ini

MURATARA,Detiknews86.com – Satuan Re serse narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 13 September 2023, Pukul 15.30 WIB di depan Markas Komando (Mako) Polres Muratara, yang berlokasi di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Mustafa Kamal Bin Samsudin, 43 tahun, seorang Wiraswasta yang berdomisili di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ia kini berstatus sebagai Kurir atau Penggedar.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa :
1. Satu (1) bungkus plastik teh China bertuliskan Qin Shan yang berisi Kristal Putih diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 1019 (Seribu Sembilan Belas) Gram.
2. Satu (1) Unit Hand Phone (HP) Merk Nokia Warna Hitam.
3. Uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Rubu Rupiah).
4. Satu (1) Tas Kecil Warna Abu-Abu.

Kronologis penangkapan berawal saat Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki membawa Narkoba jenis Sabu dengan menumpang Bis Umum tujuan ke Pekan Baru, setelah mendapatkan informasi ini, kemudian Kasat Res Narkoba mengumpulkan Tim Opsnal Narkoba yang telah dibentuknya itu dengan nama *”Tim Naraka*”,yang dikendalikan Kanit seorang Perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). kemudian Tim Naraka ini oleh Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, diberikan arahan, petunjuk dan cara bertindak untuk melakukan Penyelidikan, Pengamatan dan teknik Penangkapannya.

Setelah Tim memahami arahan, petunjuk dan cara bertindak dari AKP Johny Martin ini langsung mempersiapkan sarana dan Prasarananya, kemudian AKP Johny Martin, SH, ini langsung memimpin penghadangan jalan di depan Mapolres Muratara dengan melakukan Razia pada Pukul 15.00 WIB, bertujuan untuk mengantisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara.
Pada pukul 15.30 WIB, Tim Naraka berhasil menghentikan sebuah Bis Umum warna biru dari arah Lubuklinggau menuju yang akan menuju ke Jambi, kemudian Bis itu dimasukkan kedalam Parkiran Polres Muratara, bersamaan itu juga dilakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan di dalam Bis itu, yang akhirnya mengarah pada Pengamatan Tas Kecil yang sangat mencurigakan, lalu Tim Naraka memanggil Pemilik Tas tersebut, dengan disaksikan Pemilik Tas tersebut diperiksa dan saat dibuka, Tas tersebut berisikan satu (1) buah plastik hitam yang didalamnya ada satu (1) bungkus Plastik teh China warna hijau bertuliskan Qin Shan yang didalamnya berisikan Kristal Putih diduga Narkoba jenis sabu.

Kemudian seorang laki-laki itu sebagai Pemilik Tas Tersebut mengaku bernama Mustafa Kamal Bin Samsudin, berusia 43 tahun, Pekerjaaan Wiraswasta, Berdomisili di Bagan Batu Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, langsung dibawa masuk ke Ruang Sat Res Narkoba berikut barang buktinya untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan memeriksakan diduga Narkoba jenis sabu ini ke Laboratorium Forensik (Lobfor) Polda Sumsel untuk mengetahui lebih pasti apakah Narkoba ini Asli Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, menyatakan, “Ini merupakan komitmen kami dari Sat Res Narkoba Polres Muratara, untuk terus memerangi dan memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara.”

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, yang pernah menjabat Kapolsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel, menambahkan, “Kami mengajak Masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan Kepolisian dan berperan aktif dalam memerangi untuk pemberantasan Narkoba di wilayah Muratara ini”

Terhadap Pelaku ini semoga nantinya dapat dijerat dengan hukuman seumur hidup, agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku ini maupun Masyarakat lainnya agar tidak mencoba-coba memperjual belikan, membawa, menyimpan dan mengkomsumsi Narkoba, karna sudah melanggar aturan Hukum Pidana dan dapat dihukum dengan Hukuman Penjara.

Dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu ini seberat Brutto 1019 (Seribu Sembilan Belas) Gram yang berhasil di Sita oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara ini sudah dapat memutus mata rantai Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara maupun daerah lainnya dan sedikitnya sudah dapat menyelamatkan 7000 (Tujuh Ribu) Jiwa Anak Bangsa Indonesia tidak lagi mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu ini, tutup Kasi Humas AKP Baruanto. AS.