BAGI PENGENDARA JAGA JARAK AMAN DAN BATAS KECEPATAN.

Share artikel ini

 

 

*Kecepatan* 30 KM / Jam untuk *Jarak Minimal* 15 Meter dan *Jarak Aman* 30 Meter
*Kecepatan* 40 KM / Jam untuk *Jarak Minimal* 20 Meter dan *Jarak Aman* 40 Meter
*Kecepatan* 50 KM / Jam untuk *Jarak Minimal* 25 Meter dan *Jarak Aman* 50 Meter
*Kecepatan* 60 KM / Jam untuk *Jarak Minimal* 30 Meter dan *Jarak Aman* 60 Meter
*Kecepatan* 70 KM / Jam untuk *Jarak Minimal* 35 Meter dan *Jarak Aman* 70 Meter
*Kecepatan* 80 KM / Jam untuk *Jarak Minimal* 40 Meter dan *Jarak Aman* 80 Meter
*Kecepatan* 90 KM / Jam untuk *Jarak Minimal* 45 Meter dan *Jarak Aman* 90 Meter
*Kecepatan* 100 KM / Jam untuk *Jarak Minimal* 50 Meter dan *Jarak Aman* 100 Meter

*Kecelakaan terjadi di jalan raya berawal dari pelanggaran lalu lintas*.
*Tertib berlalulintas di jalan untuk keselamatan diri pribadi dan pengguna jalan lain*.

RR.