Tahapan Pelayanan DPTb, PPK dan PPS se Kecamatan Giri Ogah-Ogahan Ngantor

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com,Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Giri mengungkap temuan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Giri dan beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di bawahnya. Temuan ini terkait dengan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang saat ini sedang berlangsung dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Menurut informasi yang kami terima, DPTb adalah daftar pemilih yang berisikan nama-nama pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, tetapi karena alasan tertentu, mereka harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Untuk mengatur hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 695/PL-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Surat ini menginstruksikan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota atau PPK atau PPS, untuk membuat jadwal piket pelayanan pemilih yang akan pindah memilih, setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Namun, dalam patroli pengawasan yang dilakukan oleh tim Panwaslu Kecamatan Giri, ditemukan bahwa sejumlah kantor PPS jarang beroperasi sesuai dengan jadwal piket yang sudah mereka buat sendiri. Bahkan, lebih memprihatinkan lagi, kantor PPK juga tidak dijaga rutin.

Ketua Panwaslu Kecamatan Giri, Ahmad Faizin S.Pd, S.H, dalam pernyataannya menegaskan, “Dari 6 PPS yang ada di Kecamatan Giri, 4 di antaranya tutup atau tidak dijaga rutin. Kami meminta agar PPK Giri segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa PPS Mojopanggung, Penataban, Jambesari, dan Giri memberikan layanan DPTb sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.”

Ketua Panwaslu Kecamatan Giri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan situasi ini dan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan proses demokrasi.

“Kami menantikan tindakan lanjutan dari PPK Giri, untuk memastikan bahwa proses Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan lancar dan adil,” pungkasnya.(team)