Karawang, Detiknews86.com – Kemensos telah menyalurkan anggaran bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Tahap 3 (Juli,Agustus, September) pada Bulan September 2023 berupa uang cash sebesar Rp. 600.000.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BPNT Kecamatan Pakisjaya yang seharusnya menerima uang cash sebesar Rp. 600.000, tetapi tidak menerima uang sama sekali, langsung diberikan bahan pangan.
D warga Dusun Babakan Desa Tanjungbungin sebagai KPM BPNT menyatakan dia tidak menerima uang tetapi hanya beras 3 karung (3×7liter), telur 3 kg, kacang hijau 3 bungkus x 1/4kg, buah pir 3bungkus x 3 buah, dan 3 ayam sekitar 1 kg.
N warga Desa Tanjungmekar yang merupakan KPM BPNT juga sama beras 3 karung (3×7liter), telur 3 kg, kacang hijau 3 bungkus x 1/4kg, buah pir 3bungkus x 3 buah, dan 3 ayam x 1 kg.
OT sebagai PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) Desa Kecamatan Pakisjaya menerangkan (23/09/23), “Kami hanya dititipin barang (Bahan Sembako) oleh suplayer itu juga atas pemberitahuan TKSK, barang dikirim oleh suplayer ke mantan e-warung nanti para RT dihubungi agar memberitahukan kepada KPM BPNT untuk mengambil barang, jadi KPM tidak menerima uang tetapi langsung menerima barang.”
Syarif Hidayat, SH. Ketua AMKI (Advokasi Masyarakat dan Konsumen Indonesia) juga sebagai Advokat saat ditemui di kantor menyatakan (23/09/23), “Penyaluran BPNT untuk tahun 2023 KPM harus menerima uang tunai sesuai dengan arahan Kemensos (Kementerian Sosial) untuk pencairan BPNT Tahap 3 KPM menerima uang tunai.”
“Kenyataannya di wilayah Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang KPM langsung menerima bahan sembako tanpa menerima uang sama sekali, seakan- akan Pihak lain mengarahkan KPM untuk menerima bahan pangan,”
“Jadi penyaluran program sembako di Kecamatan Pakisjaya ini diduga melanggar Permensos Nomor 4 tahun 2023 tentang penyaluran program sembako, disitu tercantum :
– Pembelian bahan pangan dalam program sembako dilakukan oleh KPM di toko yang menjual bahan pangan
– Pihak lain dilarang mengarahkan KPM Program sembako dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yang menjual bahan pangan,” tutur Syarif Hidayat.
“Kami sedang mempelajari lebih lanjut tentang penyaluran sembako di Kecamatan Pakisjaya, apabila diduga kuat ada pelanggaran melanggar hukum, maka kami akan melaporkan kepada Aparat.Penegak Hukum agar melakukan tindakan hukum dengan tegas,” pungkas Syarif Hidayat, SH.
(Asep Sukmana)