Sumarno “ Korban Kasus Penyerobotan Lahan Dan Praktek Mafia Tanah Menjerit “ Polres Rengat Indra Giri Hulu Diduga Tangani Perkara Tidak Serius

oleh
oleh
Share artikel ini

Sumarno “ Korban Kasus Penyerobotan Lahan Dan Praktek Mafia Tanah Menjerit “ Polres Rengat Indra Giri Hulu Diduga Tangani Perkara Tidak Serius

RENGAT – DetikNews86.Com ,25 September 2023 ,Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Mapolres Rengat terkait kasus adanya dugaan penyerobotan lahan yang terletak diantara Desa Sialang Dua Dahan dengan Kelurahan Pematang Rebah Kec.Rengat Barat Kabupaten Indra Giri Hulu

Permasalahan konflik sengketa lahan ini diketahui masih dalam proses Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian Polres Inhu dan terhitung lama nya semenjak di Masuk kan nya Surat Laporan Pengaduan Permulaan terkait adanya dugaan indikasi perbuatan tindak pidana Penyerobotan yang dilakukan oleh salah satu mantan pejabat publik yang cukup berpengaruh di Kabupaten Indra Giri Hulu Berinisial AJN

Namun akan tetapi proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari mulai bulan Nopember 2022 lalu hingga sampai saat ini September 2023 tidak kunjung selesai , sehingga pihak – pihak yang menjadi korban atas perbuatan AJN dan menilai bahwasan nya kinerja Penyidik Kepolisian Mapolres Rengat Inhu terkesan lamban dan diduga dalam menangani perkara yang ada dinilai tidak serius

Dan tak hanya itu diduga proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara konflik sengketa lahan yang terjadi ,mengingat proses Lidik yang di upayakan terlalu Berlarut larut , dan menyebab kan Korban dan selaku pelapor menjerit dikarenakan tak kunjung mendapat kan kepastian hukum dan keadilan

Keterangan dapat dihimpun merunut keterangan SUMARNO pada awak media Detiknews.com ,melalui seluler ,Jelasnya “ Lidik yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Polres Rengat dan terkesan diduga ada keberpihakan ,Ujarnya

Lanjut nya“ Jelas – jelas perbuatan AJN telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni diduga terindikasi Pemalsuan Tandatangan dan Pemalsuan Surat Alas Hak Kepemilikan Tanah/Lahan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) yang tidak ter Registrasi atas nama ABDUL MUKTI dan ISTRI nya yang bernama Almarhumah KARMILA .

“ Selain itu Marno juga mengatakan , begini mas yang lebih ironis nya lagi dan sangat mengherankan bahwa SKGR tersebut dijadikan sebagai alas hak kepemilikan dan dijadikan landasan untuk dapat menguasai dan menggarap beberapa bidang tanah yang terletak di RT.04/RW.03 di Sialang Dua Dahan Kec.Rengat Barat Kab. Indra Giri Hulu ,dengan luas ukuran bidang tanah sekira 6 Haektar ,2 Surat Keteranganatas nama Abdul Mukti dan Almarhum Istrinya Karmila masing – masing dibunyikan sekira 19950 meter persegi

Dan terhadap tindakan yang dilakukan oleh AJN dalam upaya nya mendapat kan dan menguasai lahan banyak terdapat kejanggalan , baik dari sesi penerbitan Surat Keterangan tanah / SKG Non Registrasi diduga kuat Fiktip , akan tetapi seperti apa tindak lanjut atas perkara yang ada hingga saat ini masih ngambang bak tak berpenghujung , dan yang lebih tidak masuk akal , sepertinya banyak pihak yang mendukung tindakan nya ,pada hal sama sama dapat di disaksikan bahwa Tuan Doktorandus tersebut telah melakukan tindakan Praktek Mafia Tanah ,Ungkapnya Gamblang

Sementara itu Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional DPD Riau FERI AGUS SETIAWAN , turut menyampaikan kekesalan nya saat dikonfirmasi wartawan Detiknews86.com 25/09/2023

Menurutnya Feri , bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Mapolres Rengat Inhu terkesan lamban ,dan seperti tidak serius untuk menangani perkara yang ada , bantu lah masyarakat kecil ini dalam mencari keadilan dan dalam perkara ini mereka hanya ingin memperjuang kan hak nya yang tak lain agar lahan dapat dimanfaat kan dan tak lain semata mata untuk penyokong penghidupan agar dapat bertahan hidup dari bumi Pertiwi ini ,Sambungnya

Ia juga mengatakan “ Kami berkata demikian sungguh tidak ada niat sama sekali untuk mengintervensi Kinerja Penyidik Kepolisian , namun saat ini Korban menjerit dan mengharapkan perkara ini dapat segera tuntas dan mendapat kan kepastian hukum yang berkeadilan ,

Terkait permasalahan ini , ada benar nya atas apa yang katakan Sumarno , wajar saja jika timbul praduga negatip, bahwa ada keberpihakan dalam penangan perkara ini atau tidak adanya keseriusan penyidik untuk mengusut permasalahan yang terjadi di tengah tengah masyarakat

Untuk itu kami Pengurus LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Riau,momohon ,berharap dan meminta kepada Bapak Kapolres Rengat Inhu, agar kiranya dengan sesegera mungkin menuntaskan komplik sengketa lahan yang terjadi dan berkepanjangan tak kunjung rampung ,Pungkasnya **Bersambung

Penulis : M.Solihin