Bangunan beton kaki atau penyangga,atau tiang Jembatan yang dibangun diatas lintasan kali dan jalan insfeksi kali draines Cakung kecamatan Cakung, kelurahan rawa Terate diduga tidak memiliki izin dan tidak sesuai prosedur.
Saat wartawan Detiknews86.com ,memantau proyek pembangunan jalan dan jembatan dilokasi tersebut, jelas sekali pekerjaan tiang beton dan untuk penyangga jembatan yang diluar jalur dan SOP pembangunan.
Saat wartawan Detiknews86.com bertanya kepada petugas yang jaga dan juga orang yang ada dilokasi tersebut, mereka mengatakan bahwa proyek tersebut milik Ciputra atau jembatan yang mengarah kepergudangan BIZPARK.
Namun yang menjadi permasalahan nya, izin pembangunan jembatan tersebut tidak sesuai atau blom berkordinasi dengan pihak kecamatan kelurahan dan sukudinas terkait yang ada diwilayah walikota Jakarta timur.
Terakhir kali saat dikonfirmasi ke bangunan proyek tersebut,beberapa warga mengatakan bangunan jembatan tersebut sempat dihentikan pihak terkait dan warga dan warga sekitar yang menempati disekitar tanah bangunan tersebut, selama puluhan tahun di lokasi tersebut,hanya mendapatkan konfensasi dana gusuran serta dampak debu atau pengaruh lingkungan yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Santunan yang di berikan sangatlah tidak layak,antara Rp.500,-700ribu.
Warga meminta keadilan dan konfensasi akibat dampak dari debu pembangunan jalan serta jembatan tersebut yang pantas dan manusiawi, serta ketegasan dari dinas terkait dan berwenang untuk mengambil tindakan tegas atas kasus proyek tersebut yang telah berjalan dan tidak sesuai SOP.
Ronal Regen wartawan Detiknews86.comyang mencoba berkomunikasi dengan pihak terkait yaitu lurah Rawa Terate,beliau mengatakan sudah bicara dengan RW setempat kah atau silahkan temui pak Heru dikantor proyek pembangunan tersebut.
RR.