*Terkesan Lamban, SPDP Kasus Dugaan Penyanderaan Kepala KPH Diterima Kejaksaan*

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Kuansing – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Kasus dugaan penyekapan dan penghadangan Kepala Satuan Pengelola Hutan (KPH), Abriman oleh anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra.

 

SPDP ini berkaitan dengan perkara yang menyita perhatian publik tengah diusut oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi.

 

“SPDP sudah kami terima (Dimulainya Penyidikan), tanggal 4 September 2023,” ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (25/9/2023).

 

Untuk informasi, perkara yang SPDP-nya diterima Kejari Kuansing ini telah naik penyidikan sudah cukup lama, tepatnya sejak Selasa (22/8/2023).

 

Informasi yang diambil dari detikSumut, progres naiknya kasus tersebut ke penyidikan disampaikan langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap. Ia menyebut kasus naik penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

 

“Sudah naik penyidikan,” terang Kapolres, Kamis (21/9/2023).

 

Gelar perkara sendiri digelar Agustus 2023 lalu bersama Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk menentukan progres kasus tersebut.

 

“Intinya penyidikan itu kita menyimpulkan ada perbuatan pidana. Ya nanti kalau ada tersangka kita naikkan tersangkanya,” ujar Pangucap.

 

Ia juga memastikan kasus tersebut bermula sejak Abriman melaporkan kejadian yang menimpanya pada pertengahan Mei lalu. Abriman melaporkan Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra karena tidak terima dihadang usai mengamankan perambah hutan.