Batu Bara – detiknews86.com – Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara tangkap dua orang laki-laki yang diduga melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TKP Desa Perladangan Gg. Masri Kec. Tambusai Utara Prov. Riau. Senin (25/09/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM, S.Ik kejadianya, pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB personil Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percayai memberikan informasi bahwa ada 2 unit mobil bus saling beriringan membawa PMI mengarah kuala tanjung.
Informasi tersebut mendapat atensi oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara dan menindaklanjutinya melalui unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Viktor Hutabarat, SH langsung menuju TKP untuk mengecek tentang kebenaran.
Setelah di lakukan pengecekan daerah kuala tanjung terlihat dua unit mobil bus berhenti di bahu jalan sehingga team melakukan pengecekan team menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
Selanjutnya team bergegas menghampiri dua unit mobil bus tersebut dan melakukan cek ricek, ternyata benar mobil bus membawa para PMI sebanyak 41 orang.
Para PMI yang berjumlah 41 langsung dibawa ke Mako Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka Hendri Siagian (38) warga Aek Loba Kec. Aek Tuasan dan Faijul Jalaluddin (39) warga Sei Alim Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 15.30 wib, personil Sat reskrim dan AIPDA Viktor Hutabarat, SH, melakukan pencarian terhadap kasus TPPO yang di duga bersembunyi di salah satu rumah Minem dan Martin warga Desa perladangan Gg. Masri Kec. Tambusai utara Prov. Riau Unit Opsnal PPA menjelaskan maksud dan tujuan datang ke rumah tersebut dan Personil Polres Batu Bara langsung menunjukan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A /27/IX/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 17 September 2023 atas nama pelapor VIKTOR HUTABARAT, S.H.
Dan Surat Perintah Tugas serta Surat perintah pengeledahan, surat perintah penangkapan terhadap Hendri Siagian dan Faijul Jalaluddin kepada kerabat tersangka yaitu bapak Martin, kemudian bapak Martin menyerahkan tersangka kepada team untuk di bawa ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut dan atau lroses lanjut ke JPU.
Sebagaimana di atur dalam bunyi pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, tutup Kasat Reskrim Elysa. (Staf07)