Polres Pematang Siantar Menciduk Kasus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Share artikel ini

Siantar sumut.||detiknews86.Com – Sat Reskrim Polres pematangsiantar menciduk / penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak pada hari senin, 7 Februari 2022, pukul. 15.00 wub, di jalan mardeka kel. Dwikora kec.Siantar Barat kota pematangsiantar ditempat duduk pinggiran taman Bunga.

Tempat kejadian tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di jalan Sibatu batu, tepatnya di dekat permandian pulau batu kel. Bahsorma kec. Suantar sitalasari kota pematangsiantar.

Korban bernama E.N.M kelahiran siantar 2005, perempuan, wni pelajar, dolok panribuan kab. Simalungun, sedangkan pelapor Mirro Manik orang tua dari Korban dengan alamat yang sama dengan korban.

Sedangkan pelaku tindak pidana pencabulan dengan nama initial B A.S Kelahiran 2004, laki laki, pelajar, kecamatan Siantar Timur kota pematangsiantar.

Kejadian tindak pidana pencabulan tersebut terhadap anak terjadi pada hari selasa tanggal. 11 januari 2022, pukul.10.00 wib, di dekat pemandian pulau batu, jalan sibatu batu kel. Bahsorma kec.Siantar Sitalasari kota pematangsiantar.

Korban dicabuli dengan cara korban diajak ke kebun ubi dekat permandian dengan alasan untuk melihat pemandangan, kemudian terlapor B.A.S dikebun ubi tersebut membuka baju dan cekana dalam korban langsung mekakukan persetubuhan/cabul terhadap korban, atas kejadian tersebut korban menjadi trauma.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan / cabul terhadap anak oleh satuan reskrim Polres pematangsiantar pada hari senin tanggal. 7 Februari 2022, pukul. 15.00 Wib, yang dipimpin kanit jatanras IPDA. MOSES BUTAR BUTAR. SH di taman bunga jalan mardeka kota pematangsiantar selanjutnya diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini Humas Polres Pematangsiantar menghimbau kepada orang tua agar sekalu waspada dan menjaga anak dan keluarga nya. (ibs)