Bandelnya, Tambang Galian C Ilegal Desa Wonokerso Masih Beroperasi

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Batang – Kabupaten Batang  Bisa menjadi surganya para pengusaha tambang galian C ilegal.Pasalnya dari beberapa keseluruhan tambang galian C yang menyebar di wilayah kabupaten Batang tidak mengantongi ijin pertambangan.

Seperti tambang galian C  yang berada didesa Wonokerso kecamatan Limpung kabupaten Batang yang masih beroperasi dan diduga ilegal.

Pasalnya dari pantauan awak media di lapangan tambang galian C  kamis ( 28/9)2023 didapati alat ekskavator yang masih standby dikarenakan jam 12 siang waktunya istirahat serta ada beberapa truck dump juga standby disitu,dari beberapa para sopir truk dump dan operator disitu saat dikonfirmasi oleh media Bahwa Galian c ini hanya penataan  reklamasi dan untuk terkait tambang galian ini punyanya Kosim.ujarnya.

Kosim selaku yang  tambang galian C tersebut waktu di konfirmasi melalui via WA dirinya mengelak ,Bahwa tambang galian C itu punyanya Teguh,Kalau akses jalan galian C tersebut memang punya Saya.pengakuan Kosim.

Dari keterangan lain Teguh waktu di konfirmasi melalui Via WA juga mengelak ,Bahwa tambang galian C itu serta alat berat ekskavator punyanya Selamet orang Weleri,Saya hanya membeli matrial batunya saja,dan setahu Saya bahwa tambang galian C  tersebut hanya reklamasi,besuk kemungkinan alat berat ekskavator akan keluar dari lokasi tambang galian C itu.ungkapnya.

Selamet ,yang sementara ini diduga sebagai pemilik tambang galian C,belum membalas  saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via WA.

Tambang galian C ilegal tersebut sangat berdampak buruk dan merusak kelestarian alam , sementara pemerintah pun membuat regulasi yang terbaru , regulasi tersebut termaktub dalam undang-undang ( UU) nomor 3 tahun 2022, tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam undang UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan pertambangan pasir dan batu harus berbadan hukum atau wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Jurnalis : Naryo