Ketua DPP CIC Minta Direskrimsus Polda Aceh Segera Usut Kegiatan APBN Lokasi Jalan Kedah-Kong Bur Galus

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | BLANGKEJEREN

Pelaksanaan kegiatan kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, melalui Diktorat jenderal (Dirjen) Bina Marga, yang di kerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Provinsi Aceh, salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.4 Untuk peningkatan Struktur jalan Kedah-Kongbur, Senin (02/10/2023)

Dalam hal ini Ketua Harian DPW CIC (Dewan Piminan Pusat Corution Investigasi Comitte) Sulaiman Datu menerima hasil pantauan investigasi dari Tim DPD CIC Kabupaten Gayo Lues, meminta pihak Direkrimsus Polda Aceh untuk segera turun kelokasi.

Dan menangkap rekanan pelaksana dan Konsultan Pengawas serta PPK pada Proyek kegiatan Jalan Kedah-KongBur yang diduga telah melakukan penambangan dan pengambilan material tanpa mempunyai ijin Galian C yang sah dari Pemerintah di lokasi kedah Desa Penosan sepakat Kecamatan Belangjerango Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan Jalan kedah-kongBur lokasi Kabupaten Gayo Lues ini sumber pendanaannya APBN merupakan kegiatan Inpres No.03 Tahun 2023
dengan Nomor kontrak. HK.02.01/CTR. BBI-PJN.III/16 /APBN /2023, dengan Nilai kontrak. Rp. 28.416.746.456,- yang di kerjakan penyedia jasa oleh PT. Nunang Lestari Abadi.

Menurut Ketua Harian DPW CIC Aceh Sulaiman Datu bahwa,” penunjukan pelaksana kegiatan ini dilakukan dengan system e-catalog atau penunjukan langsung tentu sudah melalui proses kelengkapan Adminitrasi dari pihak calon rekanan secara lengkap mempunyai dukungan AMP dan Galian C”.

Yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat apakah dilokasi tempat penambangan dan pengambilan material saat ini sudah ada terbit ijin Galian C  dan Jalan yang dilalui oleh alat berat dan dam truk yg melaksanakan kegiatan itu sangat melebihi tonase, kalau begitu cara dilaksanakan oleh pelaksana peningkatan jalan kedah-kongbur, “Bukan memperbaiki jalan yang rusak malah merusak jalan yang sudah ada”, begitu kata Sulaiman Datu

DPW CIC sangat mendukung proses Pembangunan infrastruktur di Negeri Seribu Bukit Kabupaten Gayo Lues untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lian namun diingatkan dan harus ada hati nurani janganlah semena-mena dilaksanakan sesuka hati dan sesuai sela pelaksana dan penanggung jawab kegiatan tersebut.

DPW CIC minta kepada Direskrimsus Polda Aceh untuk segera menurunkan tim ke lokasi dan mengusut izin galian C menurut kami Galian yang lakukan oleh kontraktor pelaksana itu Ilegal.

“Dimana ditempat penambangan galian yg sedang diambil merupakan sumber air sungai yang dapat terjadinya pencemaran lingkungan dan sangat riskan terjadinya bencana longsor yang dapat menutupi aliran sungai serta menimbun sawah yang merupakan sumber kehidupan masyarakat Kecamatan Blangjerango dan Kecamatan Kuta Panjang,” kata Sulaiman Datu

“Namun untuk pelaksananya saya tidak tau tapi bila penambangan untuk material kegiatan itu tanpa menggunakan izin galian C tentunya pekerjaan tersebut dinilai Ilegal.

Oleh karena itu, “saya minta kepada Direskrimsus Polda Provinsi Aceh untuk segera mengusut pelaksanaan kegiatan yang telah melakukan penambangan di taman nasional Gunung Leuser,
Bukan hanya soal izin galian C saja,” pintanya

Menurut Sulaiman Datu putra kelahiran Gayo lues itu. Dirinya mengakui bahwa, “atas pelaksanaan kegiatan tersebut juga menyoroti pengunaan armada dump truk 10 Roda yang saat ini beroperasi untuk pengangkut material untuk kegiatan jalan kedah-kongbur itu dinilai sangat di sayangkan, karena armada dump truk roda 10 yang berkapasitas melebihi Tonase itu, sangat di khawatirkan ke selamatan jalan yang sudah ada.”

“Apakah boleh armada dump truc 10 roda di pergunakan untuk beroperasi di jalan antar desa atau antar kecamatan. Hal ini juga kita minta Dinas perhubungan Kabupaten Gayo Lues, untuk mengevaluasi peraturan pengunaan armada dump truc di daerah kecamatan”, imbuh Sulaiman Datu.

Selanjutnya terkait dengan pengunaan armada dump truc yang di gunakan oleh. PT. Nunang Lestati Abadi itu yang di bawah pengawasan Konsultan Supervisi PT. Adimascipta Dwipantara Kso. PT.Garis putih sejajar Kso. Cv. Dimensi konsultan, salah se orang pihak pelaksana kegiatan PT Nunang.

[JH]