LSM Penjara PN DPD Riau Sorot Tumpang Tindih Pembangunan Drainase Di Kampung Pangkalan Pisang

oleh
oleh
Share artikel ini

LSM Penjara PN DPD Riau Sorot Tumpang Tindih Pembangunan Drainase Di Kampung Pangkalan Pisang

SIAK – Detiknews86 com ,Selasa 03 Oktober 2023 , Pembangunan Drainase yang di selenggarakan pemerintah Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kabupaten Siak ,dan pada tahun 2021 lalu semasa pelaksanan pembangunan diduga didalam nya banyak didapati kejanggalan – kejanggalan yang terjadi dalam perealisasiannya

Terlaksananya kegiatan fisik pembangunan Drainase diketahui dapat dikerjakan menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa /Kampung dengan volume pekerjaan dan Panjang nya sekira 100 meter ,Lebar 0,60 meter dan ketebalan 0,70 meter dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari kucuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) T/A 2021 dan T/A 2023 ,

Pembangunan Drainase atau saluran air dipermukiman masyarakat ini di selenggarakan oleh pihak Pemerintahan Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak Provinsi Riau dan kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola yang menggunakan sistem Padat karya oleh Tim Pelaksana Kerja ( TPK )

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan merunut keterangan sumber Awak media ini Detiknews86.com ,Pembangunan Drainase yang berlokasi di RT.05 / RW.02 diduga tidak dikerjakan hingga selesai atau terbengkalai begitu saja

Kendatipun demikian terhitung semenjak tahun 2021 s/d saat sekarang ini tahun 2023 ,dan jika dilihat dari kondisi hasil pembangunan berdasar kan fakta yang ada dilapangan , bahwa pihak pemerintahan Kampung Pangkalan Pisang sebagai pihak penanggung jawab dan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran patut untuk dipertanyakan

Diduga terkait hasil pembangunan yang dilaksanakan dan jelas jelas tampak mangkrak atau tidak selesai ,namun upaya untuk dapat diselesaikan dan terkesan sama sekali tidak dilakukan dan dibiar kan mangkrak

Sementara di tahun 2023 saat ini anggaran dana guna membiayai dilaksanakan nya kegiatan fisik pembangunan drainase telah di kucurkan atau telah direalisasikan oleh pemerintah

Menyorot adanya kejanggalan yang di maksud didapati alamat dan lokasi titik objek tempat yang hendak di bangun saat ini , terletak di tempat dan lokasi yang sama dengan pembangunan drainase yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu yakni terletak di RT.05 /RW.02 dan untuk tahun 2023 objek kegiatan dalam data Laporan yang di ajukan terletak di RT.05/RW.01 namun kenyataan nya berada di lokasi yang sama

Menurut sumber Detiknews86 .Com ,salah satu warga Tempatan yang kerap di sapa INAP saat di konfirmasi wartawan 03/10/2023 dikediaman nya ,Jelasnya “ Pembangunan Drainase ini dikerjakan berkisar tahun 2021 lalu

Lanjutnya ,Iya juga mengatakan “ Begini ceritanya mas dan saya mengetahui betul bahwa kegiatan fisik bangunan drainase ini tidak selesai di kerjakan ,sebagai bukti ada Poto yang saya ambil ketika itu dan kebetulan sempat saya posting di Medsos tepat nya tanggal tanggal 01 Juni 2021

Masih menurut Inap “ diduga dikarenakan ada perselisihan antara pelaksana kerja ( tukang ) dengan pihak pemberi pekerjaan hingga menyebab kan bangunan tidak selesai ,dan kami selaku warga Tempatan sangat merasa kecewa dengan Kinerja Aparatur Pemerintahan Kampung kami ini ,Ujarnya Kesal

Sementara di tempat terpisah Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional DPD Riau Feri Agus Setiawan juga turut angkat bicara ,pada detikNews 86.com mengatakan

Menurut Feri “ Terkait adanya Tumpang Tindih Pembangunan Drainase Di Kampung Pangkalan Pisang dan hal seperti itu tidak dibenarkan dan diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah

Selain itu Ia juga mengatakan “ Diduga atas tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh pihak Aparatur Pemerintahan Kampung Pangkalan Pisang terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam akses pelaksanan pembangunan drainase diduga telah mengarah pada perbuatan tindak Pidana Korupsi

Dalam hal ini diharapkan kepada pihak instansi dan institusi yang terkait agar memberikan pandangan dan bila perlu mengambil tindakan dan langkah langkah tegas dan kami meminta pada pihak yang berkompeten segera melakukan peninjauan ulang pada objek permasalahan yang kami asfirasikan ini , Tutupnya **Red Bersambung

Redaksi : Detiknews86.com