Batu Bara – detiknews86.com – Sangat mengejutkan di SMKN 2 Lima Puluh Pesisir, di Jl. H. Husin Usman No.8 Dusun II Desa Pasir Permit Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Sumatera Utara, sejumlah siswa,i masih menggunakan bangku dan meja belajar yang lama dan tidak lagi layak di pakai oleh anak murid sekelas Sekolah Menegah Kejuruan Negeri. Selasa (03/10/2023).
Hal ini bisa mendapat preseden terburuk untuk tingkat SMKN lainya.
Lebih mirisnya lagi, Ka. SMKN 2 Lima Puluh Pesisir, Patrizal saat disoal masih dikantor pak, jawaban Kepala Sekolah diluar sekolah. Disoal lagi, besok dikantor pak (bilangkan ini hari) nanti kita ketemu di simpang sianam aja pak (menyebut yang menyoal).
Seyoginya, Mitrapolisi.com mencoba klarifikasi dan konfirmasi terkait penerimaan Dana Bos diperuntukan untuk apa saja?.
Namun karena Ka. SMKN 2 Lima Puluh Pesisir memiliki pirasat bakal disoal ini tak lain soal dana Bos, maka Kepsek tersebut terus beralibi.
Menurut M Solihin dari LBH perisai dan selaku Kabiro MitraPolisi.com mempertanyakan soal Dana Bos SMKN 2 tersebut.
Beliau akui, dari investigasi di lokasi SMKN 2 itu, ada yang sangat memperhatinkan diperuntukan bagi anak didik di jenjang SMKN yaitu bangku dan meja, mobiler siswa,i tak layak lagi digunakan mereka.
Selain sekolah mendapat dana Bos, sekolah itu juga menerima SPP dari siswa,i senilai Rp 85.000.
Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah, ini dilansir dari halaman mendikbud tanggal 19 Feb 2023.
Nah, timbul pertanyaan, dikemanakan dana Bos dan pembayaran SPP siswa,i itu? Diperuntukan untuk apa dananya yang diterima sekolah itu!!.
Terpisah, Korda Subagut LPPH RI Benny menilai dugaan dana bos yang tidak tepat diperuntukan dan adanya indikasi dugaan korupsi agar segera di ajukan keranah hukum, biar ada terang menerang terkait dana Bos itu apa saja, ungkap Benny. (Staf07)