Nominal Ganti Rugi Belum Cocok Harga “ Penyelesaian Konflik Lahan Puskrop Di Sialang Palas Masih Dirunding Kembali
SIAK – Detiknews86.com ,Jum,at 06 Oktober 2023 ,Proses penyelesaian permasalahan raib nya lahan Puskrop ,belum menemukan titik terang ,masih dalam tahap negosiasi atau perundingan
Adapun kendala yang terjadi si sebab kan belum ada kata sepakat terkait banyak nya uang ganti rugi lahan , hingga permasalahan masih ngambang dan dibutuh kan campur tangan dari berbagai pihak yang berkompetensi agar dapat membantu mencarikan jalan penyelesaian
Merunut keterangan yang mengaku sebagai korban ,Muhammad Antonius Sinulingga pada awak Media Detiknews86.com ,06/10/2023,Terang nya
Mengutip pesan Whatsap yang di kirim dan berisikan “ Assalamualaikum warahmatullahi wabarokattu, Pak Penghulu /Kades , ini saya Toni Sinulingga ,tujuan mempertanyakan mengenai kelanjutan penyelesaian lahan Puskrop itu pak ,Katanya
Lanjutnya “ saya informasikan terkait nominal ganti rugi lahan puskrop tersebut yang kami pinta sekira Rp.140.000.000,- seratus empat puluh juta rupiah dan tidak bisa lagi di negosiasikan lagi
Untuk itu kami memohon dan meminta kepada Bapak Penghulu Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam Kab Siak , sudi lah kiranya menyampaikan pada pihak yang telah menduduki ,menguasai ,menggarap dan mengelola lahan Puskrop hak milik kami itu ,dan kami harap penyelesaian ini selambat – lambat nya hari selasa depan sudah dapat kelar ,Pungkas nya
Menilik permasalahan ,bahwa Penghulu Kampung Sialang Palas Nasio pada sebelum nya telah menyampaikan, dan untuk penyerahan dana konpensasi tetap bertahan dengan jumlah sekira Rp. 100.000.000,- seratus juta rupiah maka diantara kedua belah pihak belum mendapat kan kecocokan, padahal permintaan ganti rugi sekira Rp.180.000.000,- seratus delapan puluh juta rupiah s/d Rp.140.000.000,- seratus empat puluh juta rupiah ,akan tetapi mereka tetap 100 juta dan harga Puskrop didaerah tersebut menurut info mencapai 250 juta semestinya dari harga lahan Puskrop kosong dengan yang telah produktip dipersentasekan dengan harga jual saat sekarang ini
Sementara Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional DPD Riau FERI Agus Setiawan selaku pemegang kuasa dari pihak Keluarga Almarhum .Johan Ginting melalui seluler 06/10/2023 ,Ia mengatakan
“ Dengan adanya upaya mengganti rugi lahan Puskrop sebanyak Rp.100 .000.000-, seratus juta rupiah , yang ditawar kan kepada pihak korban menurut nalar Kami itu sudah pantas ,bahwa mengingat kondisi lahan Puskrop berupa lahan kosong ,namun hendak nya di persentase kan lah kembali agar tujuan yang di harap kan dapat tercapai ,yakni permasalahan dapat tuntas ,Ujarnya
Masih menurut Feri “ Setelah mempertimbang kan segala sesuatunya dan namun akan tetapi permintaan pihak Keluarga Almarhum Johan Ginting sekira Rp 140.000.000-, seratus empat puluh juta rupiah , juga menurut nya itu sah sah saja ,pasal nya telah sekian lama kehilangan hak nya untuk dapat menguasai ,mengkelola dan sama sekali belum mengambil hasil dari tanah/lahan yang status nya adalah hak milik ,dan dalam hal ini Penghulu Kampung semestinya memberikan keputusan yang bijaksana adil dan tanpa ada keberpihakan
Jika sekira nya Penghulu Kampung bersikeras dan mengabaikan tuntutan dari pihak Keluarga Alm.Johan Ginting ,dalam hal tersebut telah patut diduga bahwa didalam upaya penyelesaian yang dilakukan patut diduga ada terdapat tindakan dan upaya keberpihakan dan hal tersebut sama hal nya memicu permasalahan dan tak kunjung usai ,Tutupnya
Laporan : M Solihin