BANYUASIN, Detiknews86.com –
Pencurian buah kelapa sawit kerap kali terjadi pada perusahaan perkebunan. Seperti halnya yang terjadi di PT Tunas Baru Lampung (TBL) Divisi Perambahan Desa Perambahan Lama Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Selasa (3/10) jam 20.20 WIB.
Pencurian ini dilakukan oleh RI (24) yang telah tertangkap bersama temannya CA (30) yang saat ini masih DPO. keduanya beralamat di RT 007 RW 002 Desa Cinta Manis Lama Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos menerangkan, kedua pelaku RI dan CA yang mana dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna oranye keduanya masuk ke areal lokasi kebun sawit melalui jalan belakang sekitar pukul 16.00 WIB.
Lanjut Kapolsek, saat itu pegawai kebun PT Tunas Baru Lampung (TBL) sudah pulang, kemudian pelaku RI dan CA mencari areal lokasi yang pohon sawitnya habis di panen dan tandan buah sawit tersebut belum diangkut.
Pada saat kedua pelaku bertemu dengan lokasi tersebut, keduanya langsung mengambil dengan cara mengumpulkan brondolan buah sawit tersebut ke dalam karung yang telah di siapkan para pelaku.
“Setelah penuh brondolan buah sawit tersebut dikumpulkan ke dalam parit yang berada di areal kebun tersebut, dan sekitar pukul 20.00 WIB, 14 karung yang telah disiapkan para pelaku semuanya sudah terisi penuh dengan brondolan buah sawit,” kata Kapolsek.
Kemudian pelaku RI langsung mengangkut 3 karung brondolan buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna orange untuk menuju keluar areal lokasi kebun, sedangkan pelaku CA menunggui 11 karung brondolan buah sawit yang masih berada dilokasi kebun tersebut.
“Dan pada saat diperjalanan menuju keluar areal lokasi kebun tersebut pelaku RI diberhentikan oleh 2 orang security PT Tunas Baru Lampung (TBL) dan RI langsung diamankan oleh security,” jelas dia.
Menurut Kapolsek, pada saat diamankan RI membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna orange, bersarung warna cokelat tua, dengan panjang ± 30 centimeter yang di selipakan pelaku di pinggang sebelah kanannya.
“Kemudian senjata tajam tersebut diamankan oleh security. Pelaku RI juga sempat digiring security untuk menunjukkan keberadaan pelaku CA, namun di lokasi pelaku CA sudah tidak ada lagi sehingga saat ini ia menjadi DPO,” ujar dia.
Setelah itu pelaku RI langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Mariana.”Atas Kejadian tersebut PT.Tunas Baru Lampung (TBL) mengalami kerugian sekitar Rp.940.000, 00 dan oleh Ir Misran selaku Manager Kebun PT TBL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana.
Turut disita barang bukti (BB) berupa
14 karung brondolan buah sawit, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna orange, bersarung warna cokelat tua, dengan panjang ± 30 centimeter.
“Selanjutnya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna orange tanpa plat nomor pada bagian depan dan belakang, dan 1 buah senter kepala warna hitam berlis kunin emas,”pungkas dia. (Adm)