Bekasi : //detiknews86.com/ – Proyek pembangunan cor jalan Warung Kacung Pulobambu bersebelahan di dua Desa Karangsentosa dan Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, diduga seperti siluman tidak ada papan nama informasi di lokasi saat melaksanakan pengerjaan, pada Jumat (06/10/2023) malam.
Pasalnya, pembangunan tersebut kini menjadi sorotan LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi dan tim awak media sebagai sosial kontrol di lapangan, sangat di sayangkan pengerjaannya di bangun diduga asal jadi.
Meski pun sering di persoalkan atau di publikasikan tetap saja masih membandel dan membiarkan serta mengabaikan hak publik. Sehingga masyarakat setempat tidak bisa mengetahui nilai besar anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak jelas asal usulnya.
Saat dikonfirmasi awak media Alen sebagai Konsultan proyek jalan cor beton terkait papan nama proyek ia mengatakan, diambil waga saya juga engga tau, saya sebagai pengawas hanya menanyakan saja terkait uji selam katanya mobil ke tiga, berarti mobil kesatu dan kedua tidak di uji selam. Terkait ditambahkan air hingga encer sudah saya poto untuk menjadi catatan saya, wermes mengunakan M 8 pada saat di ukur mengunakan sigmat hasil wermes 6,2 mili.
“Menurut Alen besi dowel harus makai pipa, saya poto sudah saya ingatkan sudah saya kasih tau terkait beton coran yang ditambah air sudah saya poto menjadi catatan, papan begisting di bawah benol sudah saya tegur secara lisan sudah saya dokumentasi kalo konsultan hanya bisa melaporkan doang si, menurut konsultan ketebalan B.O (Benol) 5 cm,”terang Alen sebagai Konsultan.
Tak hanya itu, salah satu warga pada saat dikonfirmasi oleh tim awak media yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan proyek pembangunan jalan tersebut yang semau gue ia mengatakan pada sabtu 07 Oktober 2023 jam 14.37.59 WIB terkait B.O (Benol).
“Ini ajah bawahnya tipis kalo Lima, saya bukan ngajarin pak kalo lima senti itu tebel banget, ya tebel lah ukuran segini, dari sini mah tipis pak sampai sini nih paling tiga senti pak, kan saya tau pak. Sebetulnya saya terganggu, saya di suruh nutup beberapa hari nga ada ini langsung aja saya matiin lampu pulang,”imbuh warga setempat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah pada saat pengukuran papan bagisting di lokasi pengerjaan angkat bicara, diukur 25 cm, dan dipasang di bawah B.O diukur 23 cm dan pengukuran besi wermes 6,2 mili, pengukuran jarak besi dowel ke dowel 30 cm ada yang 34 cm.
“Pengerjaannya pun dalam pemasangan papan bagesting di bawah B.O (Benol) itupun terlihat dengan kasat mata yang diatas B.O di gali agar tidak diatas B.O (Benol), dari sisi pinggir jalan agar dalam pengecoran terlihat tinggi volume sesuai menurut (RAB) dan diduga dari setiap titik ada yang dalam dan di beri kode agar dalam pengambilan sempel Cordril untuk pemeriksaan dari titik tersebut agar sesuai dalam pemeriksaan (Leb),”jelas N.Rudiansah.
Lanjut N.Rudiansah, pekerjaan cor jalan Warung Kacung Pulo Bambu diduga sudah melanggar peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan. Lokasi proyek dan Nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, Kontraktor Pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya dan nama CV atau PT yang memenangkan tender tersebut, agar masyarakat tau dengan jelas anggaran dari mananya.
“Yang lebih mirisnya lagi beton di tambah air sebelum di turunkan sehingga beton pun menjadi cair. Pada saat tim awak media investigasi langsung di beton, sangat terlihat genangan air di atas beton besi dowel pun diduga sambungan dan di ganjal oleh bongkahan batu yang lumayan besar,”paparnya.
Menurut N.Rudiansah, kami sangat menyesali tidak tahu proyek ini, anggaranya berapa dan sampai kapan di kerjakan oleh siapa, tidak ada papan nama proyek yang di pasang di lokasi proyek jalan ini. Mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah di kerjakan beberapa hari ini, bahkan sudah dikerjakan namun blum selesai.
“Kami sangat berharap kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan papan nama informasi proyek tersebut, sangat lah wajib sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 (KIP). Padahal proyek yang di kerjakan secara transparan dan di ketahui umum,”tambahnya.
Semestinya pihak dari dinas terkait atau dari pemerintah seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur pemborong yang nakal harus memikirkan kualitas dan mutu, papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan harus dipasang, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparan sehingga masyarakat ikut serta dalam proses pengawasan sesuai amanah.
“Begitu mirisnya pemerintah daerah menggaji orang yang tidak bertanggungjawab, memangnya anggaran tersebut anggaran Engkongnya yang bentuk pekerjaan bangunannya atau fisiknya di bangunannya sekarepe semau gue,”cetusnya.
“Sampai berita ini di terbitkan tidak ada papan informasi proyek tertera di lokasi, apa bila papan nama proyek blum juga dipasang kami dan tim awak media meminta kepada dinas terkait CV Siluman ini harap di Bleklis,”tegasnya. (Sr/tim)