Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam amankan 1 (Satu) orang Pelaku “ Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu
Siak , DetikNews86 Com Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H .membenarkan penangkapan terhadap 1 (Satu) pelaku “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam.
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu Tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Kapolsek Lubuk Dalam mendapatkan Informasi adanya dugaan tindak Pidana “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H dan memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA IRSON APRIANTO berserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut. Setelah melakukan Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Menjumpai 1(Satu) Orang yang berhenti di Pinggir jalan inti 7 PTPN 5 Lubuk Dalam , kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Irson Aprianto Bersama Anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang yang mengaku berinisial ED , pekerjaan wiraswasta , Alamat Pagar Merbau , Deli Serdang dan dilakukan Penggeledahan Badan ditemukan BB berupa 8 Paket yang diduga berisik narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam.
*Kronologi Penangkapan*
Pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H. mendapat Informasi dari Masyrakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak Atas dasar teresebut Kapolsek Lubuk Dalam Memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Irson Aprianto beserta Personel Lubuk Dalam untuk melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.
Kemudian Sekira Pukul 17.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto mendapat informasi bahwa 1(Satu) Orang berinisial ED yang diduga membawa Narkotika Jenis Shabu melintas ke arah inti 7 ptpn 5 Lubuk Dalam.atas informasi tersebut kanut Reskrim polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto melakukan penyelidikan ke inti 7 Ptpn 5 Lubuk Dalam. Sekira Pukul 19.00 Wib Ps Kanit Reskrim Aipda Irson Aprinato bersama Anggota Polsek Lubuk Dalam mendapati bahwa 1(Satu) Orang tersebut berhenti di Pinggir jalan inti 7 Pton 5 Lubuk dalam , kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Irson Aprianto Bersama Anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) yang berinisial ED tersebut dan dilakukan Penggeledahan Badan ditemukan BB berupa 8 Paket yang diduga berisik narkotika jenis shabu-shabu. Atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut
*Barang bukti yang didapat pelaku berupa:*
-8 Paket yang diduga berisik narkotika jenis shabu-shabu
-1 buah sendok yang terbuat dari pipet
-1 Buah Handphone
-1 unit Spd. Motor Revo Fit Warna Hitam List Hijau BM 3444 YS
Selanjutnya terhadap pelaku yang berinisial ED beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.
Laporan M Solihin