Batu Bara – detiknews86.com – RSN Warga Dusun II Desa Guntung Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara, korban percobaan begal dan penganiayaan. Senin (09/10/2023).
Umar Nasution (46) orang tua RSN pasalnya minta kepastian hukum kepada pihak kepolisian Resort Batu Bara.
Menurut umar nasution (46) kasus percobaan dan penganiayaan berat terhadap anaknya yang masih dibawah umur, sudah berjalan selama 3 (tiga) bulan, namun belum ada kepastian hukum, malah ada dugaan pelaku sudah di “lepas setelah ditangkap beberapa bulan lalu.
“Dia meminta kepastian hukum dari Polres Batu Bara, bahwa anak RSN masih anak dibawah umur dan korban percobaan begal dan penganiyaan, tapi hingga saat ini tidak mendapat keadilan dan belum juga tuntas,” ungkap Umar, pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 kemarin.
Kronologis kejadianya, pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” penganiayaan anaknya saat itu sedang mengendarai sepeda motor (kereta), tiba-tiba terjadi dugaan begal dan penganiayaan terhadap anaknya.
Sehingga RSN mengalami luka berdarah dibagian kepala.
Akibat kejadian itu, Umar langsung mengadukan pelaku Hendri (37) warga Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Polres Batu Bara pada tanggal 31 Juli 2023 nomor STTLP/B/243/VII/2023/SPKT/Polres Batu Bara.
Namun ungkap umar kasus ini hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum, malah issu yang beredar pelaku sudah di “lepaskan” oleh pihak kepolisian tanpa ada penjelas sedikitpun kepada pihak korban.
“Ini aneh, kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil, kami juga tidak pernah diberikan hasil laporan perkembangan dari pihak kepolisian, malah belakangan kami dengar pelaku sudah dilepas,” ujarnya lagi.
“Kami sebagai masyarakat kecil ini mau minta keadilan dengan siapa lagi, jika tidak dengan pihak kepolisian, sementara kami sudah mengobati anak kami menghabiskan uang jutaan rupiah, “Anak kami sudah kami visum dan sudah scening.
Lanjut umar, untuk biaya perobatanya saya bekerja narik becak demi perobatan anak saya. Tolonglah kami orang kecil ini pak Polisi,” pintanya.
Terpisah, Plt Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar ketika dikonfirmasi tim PJS Batu Bara pada Senin 9/10/2023 mengatakan, kasus tersebut sudah P21 tahap dua, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Batu Bara pada tanggal 2/10/2023, ujar Abdi.
Dikonfirmasi Kajari Batu Bara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari Polres Batu Bara.
“Tadi saat dicek sesuai STPL tidak muncul, namun Hendri, setelah dicari berdasarkan kasus, akhirnya muncul nama Hendri sebagai tersangka.
Benar, memang sudah P21 tahap dua dan JPU sedang mempersiapkan proses sidang di PN Kisaran”, jelas Doni (Staf07)